RIAU — Di tengah lautan informasi dan kecepatan aliran digital, satu prinsip dalam jurnalisme sering kali menjadi korban: akurasi. Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, akurasi diakui sebagai landasan utama, bersanding dengan independensi dan keseimbangan. Tanpa akurasi, media kehilangan perannya yang fundamental sebagai penerang bagi masyarakat dan berisiko berubah menjadi sumber kebingungan.
Saat ini kita melihat betapa cepatnya berita menyebar, betapa cepatnya judul dibuat, dan betapa dangkalnya proses pemeriksaan fakta. Dalam kondisi demikian, akurasi sering kali disederhanakan menjadi sekadar “tidak salah. ” Namun, akurasi memiliki makna yang jauh lebih dalam dari itu. Akurat berarti bahwa fakta harus sesuai dengan kenyataan, data harus tepat, nama, angka, waktu, dan tempat tidak boleh salah. Kutipan harus disajikan dengan benar, konteks harus tetap ada. Satu kata yang keliru dapat merubah arti, dan satu angka yang tidak tepat bisa menghancurkan reputasi seseorang selamanya.
Kode Etik Jurnalistik secara jelas mengharuskan jurnalis untuk memverifikasi informasi. Artinya jelas: satu sumber saja tidak cukup, satu dokumen saja tidak memadai, dan satu klaim sepihak tidaklah mencukupi. Akurasi berasal dari proses verifikasi—pemastian dari berbagai pihak, konfirmasi, serta perbandingan yang relevan. Kecepatan memang penting, tetapi verifikasi adalah hal yang tidak dapat ditawar. Berita yang cepat tetapi salah bukanlah prestasi, melainkan sebuah kegagalan etika.
Salah satu masalah mendasar dalam dunia jurnalisme saat ini adalah pola pikir “rilis siap tayang. ” Informasi dari lembaga, pejabat, atau perusahaan sering kali dimuat hampir tanpa proses jurnalistik yang layak. Padahal, rilis bukanlah kebenaran akhir, melainkan informasi mentah yang memerlukan pengujian. Wartawan yang hanya menyalin rilis tanpa memverifikasi telah mengubah posisinya: dari jurnalis menjadi penghubung kepentingan. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap etika.
Seringkali muncul alasan klasik: narasumber sulit dihubungi, waktu terbatas, atau tekanan dari redaksi. Namun, dalam dunia jurnalisme, kondisi sulit tidak membenarkan asumsi yang sembarangan. Jika data belum lengkap, atau konfirmasi belum didapat, pilihan etis yang tersedia hanya dua: menunda atau menulis dengan jujur bahwa pihak terkait belum memberikan tanggapan hingga berita diterbitkan. Ketulusan seperti ini justru menunjukkan integritas media, bukan sebaliknya.
Akurasi tidak berhenti saat berita dipublikasikan. Kesalahan bisa saja terjadi, dan itu adalah bagian dari sifat manusia. Yang tidak etis adalah membiarkan kesalahan tersebut tanpa ada upaya perbaikan. Pasal 5 Undang-Undang Pers menegaskan pentingnya hak untuk mengoreksi sebagai bagian dari tanggung jawab media. Mengakui kesalahan, memperbaiki, dan memberikan penjelasan terkait pembaruan informasi bukanlah tindakan yang memalukan. Justru sebaliknya, itu adalah praktik profesionalisme yang dapat memperkuat kepercayaan publik.
Perlu ditekankan, akurasi bukan hanya menjadi tanggung jawab jurnalis di lapangan. Redaktur memegang peranan penting dalam memeriksa fakta, menguji logika, dan menahan berita yang belum siap. Pemimpin redaksi merupakan gerbang terakhir yang mempertimbangkan apakah sebuah berita layak untuk diterbitkan atau harus ditunda. Ketika berita yang tidak akurat dirilis ke publik, itu bukan sekadar kesalahan individu, tetapi sebuah kegagalan sistematis dari seluruh tim redaksi.
Dampak dari berita yang tidak akurat sangat jelas. Reputasi seseorang bisa hancur, konflik sosial bisa membesar, dan kepercayaan publik terhadap media bisa lenyap. Berita yang salah bukan sekadar “kesalahan penulisan,” tetapi bisa menjadi bentuk ketidakadilan yang merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Oleh karena itu, jurnalis yang hebat bukanlah yang tercepat dalam mempublikasikan berita, melainkan yang paling tepat dalam menyajikan fakta. Lebih baik terlambat beberapa menit daripada salah selamanya. Dalam dunia pers, kecepatan bisa dilupakan, tetapi kesalahan akan selalu diingat.
Akurasi merupakan suatu nilai penting dalam dunia jurnalistik. Saat akurasi dikompromikan, tidak hanya satu laporan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap media. Tanpa kepercayaan tersebut, media kehilangan legitimasi sebagai pilar dalam sistem demokrasi. ***
Catatan: Mahmud Marhaba
(Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers)
Salam Kompeten






















