Anggota DPRD Muara Enim bersama Anaknya Ditahan oleh Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Rp 1,6 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, terhadap KT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, serta RA yang merupakan anak kandung dari KT.

Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek, yang berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersebut.

Dalam keterangan resminya, pihak Kejati Sumsel menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan anggaran proyek.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KT dan RA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 202

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diterima dari salah satu pengusaha atau rekanan proyek yang mengerjakan kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan fakta adanya aliran dana dari PT. DCK kepada RA. Dana sebesar Rp1,6 miliar tersebut kemudian diduga diteruskan kepada KT.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pembelian satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR. Kendaraan tersebut diketahui terparkir di rumah tersangka KT dan diduga dibeli menggunakan uang yang berasal dari aliran dana Rp1,6 miliar tersebut.

Baca Juga :  TPPK Desa Simpang Ayam Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadan, Libatkan Pj Kepala Desa dan Kader

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya slip transfer senilai Rp1,6 miliar dari PT. DCK kepada RA, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Mobil Alphard warna putih yang diduga merupakan hasil pembelian dari dana tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, antara lain pihak dinas terkait, kontraktor pelaksana proyek, pihak perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pencairan anggaran, proses administrasi proyek, hingga dugaan adanya intervensi atau permintaan imbalan dalam pencairan uang muka kegiatan.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan proses pengadaan proyek secara menyeluruh

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur dan pelayanan publik.

Proyek pengembangan jaringan irigasi sendiri merupakan kegiatan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya petani di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan sekitarnya. Karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi dalam proyek tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Pihak Kejati Sumsel juga menyampaikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan lanjutan. (*/Rls)

Editor : Red

Berita Terkait

Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern
Usai Resmikan Fasilitas, Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam
Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah
Bupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu
Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat
PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:19 WIB

Usai Resmikan Fasilitas, Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:16 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:25 WIB

Bupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas

Berita Terbaru