Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku berinisial WS (35) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (07/05/2026).

 

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 07 Mei 2026.

 

Kronologis Kejadian

 

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis dini hari, sekira pukul 03.30 WIB. Kejadian bermula saat pelaku WS awalnya berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu. Namun, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niat pelaku berubah saat melihat korban—seorang anak perempuan berusia 8 tahun—sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.

 

“Tersangka mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta melayangkan ancaman menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara,” ujar Iptu Dian Agustian.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Skandal Perzinahan Pegawai Bank Swasta (SMBC) Milik WNA, Pelapor Bawa Saksi Kunci

 

Aksi bejat tersebut terhenti setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak, sehingga membangunkan anggota keluarga lainnya yang tidur di sebelah korban. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya ia congkel.

 

Pasca kejadian, warga yang merasa curiga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi oleh warga dan pihak kepolisian, WS mengakui perbuatannya, termasuk serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Satu buah gunting besi bergagang hitam-hijau (digunakan saat beraksi) dan Pakaian milik korban sebagai bukti materiil.

 

Saat ini, pelaku WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (2) Subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru