Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, JATIM – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang diatur undang undang (dakwaan pertama pasal 262 ayat 2 dan dakwaan kedua pasal 448 ayat 1 huruf a jo pasal 20 huruf c) nomer satu (1) THN 2023 di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kembali digelar dalam sidang untuk keenam kalinya di Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (24/6/2026).

Sidang yang telah berlangsung lebih dari satu bulan tersebut, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa masih belum mendapatkan keputusan dari majelis hakim. Dalam perkara yang sama dahulu, dengan perkara nomor 47 / pid.b / 2025/ pn. Gpr para terdakwa dikabulkan pengalihan penahanannya, padahal tidak ada riwayat sakit / pun hal – hal yg mengkhawatirkan, namun dalam perkara nomor 119/ pid.b / 2026 / pn. Gpr belum dikabulkan hingga saat ini, Perlakuan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan.

Menurut tim kuasa hukum terdakwa, sejak sidang perdana hingga sidang ke-6, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum juga dikabulkan oleh pihak pengadilan. Ungkapnya”

Kuasa hukum menjelaskan bahwa salah satu terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung. Saat ini terdakwa juga mengeluhkan nyeri pada bagian dada yang dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi kesehatannya apabila tidak mendapatkan penanganan yang memadai.

Perkara yang disidangkan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2022. Pada saat itu, terdakwa Nanang Catur Prasetiyo dan Cahyo berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sama. Beberapa terdakwa lain dalam kasus tersebut telah menjalani proses persidangan dan menjalani masa hukuman.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Simulasi Sispam Mako, Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Terukur

Namun pada tahun 2026, status keduanya berubah dari saksi menjadi tersangka dan kemudian diproses secara hukum hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kediri. Hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/6/2026), pihak pengadilan menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari satu saksi korban dan tiga saksi yang berada di lokasi kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan tim kuasa hukum terdakwa, sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) .
Pihak kuasa hukum menilai masih terdapat beberapa kejanggalan dan perbedaan keterangan antara saksi yang satu dengan saksi lainnya.

Sementara itu, permohonan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa yang telah diajukan pada pekan lalu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang hari ini.

Tim kuasa hukum berharap pada sidang berikutnya majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Mereka beralasan kondisi kesehatan terdakwa yang memiliki riwayat penyakit jantung memerlukan perhatian khusus, mengingat penyakit tersebut sewaktu-waktu dapat kambuh dan berpotensi menimbulkan risiko yang lebih serius,” pungkasnya. (Wwn)

Berita Terkait

Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Wujudkan Rasa Aman Beribadah, Polsek Stabat Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Kasih
Curi Sepeda Motor dan Uang Rp10 Juta, Pria 33 Tahun Diamankan Polsek Hamparan Perak
LAPAS Narkotika Kelas IIB Rumbai Laksanakan Rutinitas Apel Penuh dengan Khidmat
Tak Surut di Tengah Efisiensi, Bupati Afni Tetap Siapkan Bonus Bagi Qori Berprestasi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:04 WIB

Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan

Senin, 28 September 2026 - 15:56 WIB

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Senin, 28 September 2026 - 15:54 WIB

Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Senin, 28 September 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Senin, 28 September 2026 - 15:50 WIB

Wujudkan Rasa Aman Beribadah, Polsek Stabat Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Kasih

Berita Terbaru