TELUK KUANTAN — Pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal siapa yang menggunakan kendaraan, tetapi adanya perbedaan keterangan antara Sekwan, Ketua DPRD dan data aset BPKAD.
Perbedaan itu muncul dalam pembahasan KUA-PPAS, keterangan pimpinan DPRD, serta data penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD).
Yang paling mencolok adalah soal Toyota Hilux.
Dalam pembahasan KUA-PPAS, Sekwan menyebut salah satu kendaraan sebagai kendaraan operasional Ketua DPRD. Namun Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, S.E., M.Si., membantahnya.
“Tidak benar, saya masih pakai kendaraan dinas yang lama, Prado tahun 2014, masih zaman Pak Andi Putra jadi Ketua DPRD,” ujar Juprizal.
Juprizal juga menyatakan tidak ada pengadaan kendaraan baru untuk dirinya pada 2026 karena adanya efisiensi anggaran.
Namun, penelusuran dokumen anggaran 2026 menemukan Toyota Hilux DC 2.4 E 4×4 MT New melalui Sekretariat Daerah dengan nilai sekitar Rp475,245 juta, tercantum sebagai kendaraan dinas operasional lapangan.
BPKAD Sebut Hilux untuk Ajudan
Keterangan BPKAD kembali menambah tanda tanya.
Kepala BPKAD Kuansing, H. Jafrinaldi, AP., M.IP., menyebut berdasarkan data aset yang diterima dari OPD, Toyota Hilux tercatat sebagai kendaraan operasional yang digunakan ajudan Ketua DPRD.
Sementara Toyota Land Cruiser Prado tahun 2014 tercatat sebagai kendaraan jabatan Ketua DPRD.
Dengan demikian, terdapat sedikitnya tiga keterangan yang perlu dicocokkan.
Sekwan menyebut kendaraan operasional tersebut untuk Ketua DPRD. Ketua DPRD menyatakan dirinya masih menggunakan Prado lama dan tidak mendapat kendaraan baru pada 2026. Sementara BPKAD mencatat Hilux sebagai kendaraan operasional ajudan.
Apakah ketiganya sedang merujuk kendaraan yang sama atau kendaraan yang berbeda?
Jika berbeda, berapa sebenarnya unit Hilux yang tercatat sebagai aset Pemkab Kuansing?
Dan jika Hilux 2026 melalui Setda merupakan kendaraan yang sama, bagaimana proses pengadaan, pencatatan aset, distribusi hingga penggunaannya di lingkungan DPRD?
Bukan Hanya Hilux
Perbedaan juga ditemukan pada kendaraan Toyota Innova.
Dalam pembahasan KUA-PPAS, Sekwan menyebut salah satu Toyota Innova digunakan oleh Wakil Ketua DPRD.
Namun berdasarkan data BPKAD, Toyota Innova tersebut tercatat sebagai kendaraan operasional Tata Usaha Sekretariat DPRD.
Artinya, status pengguna kendaraan kembali membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen aset.
Tiga Motor Dianggarkan, BPKAD Catat Satu
Hal serupa muncul pada kendaraan roda dua.
Dalam pembahasan KUA-PPAS terdapat kebutuhan pemeliharaan tiga unit kendaraan roda dua di lingkungan Sekretariat DPRD.
Sementara BPKAD menyebut aset kendaraan roda dua di Sekretariat DPRD hanya satu unit, yakni Kawasaki KLX.
Pertanyaannya sederhana:
Dua kendaraan lainnya milik siapa, tercatat di mana, dan atas dasar apa masuk dalam kebutuhan pemeliharaan?
BPKAD: 8 Mobil dan 1 Motor
Berdasarkan data yang disampaikan OPD kepada BPKAD, aset kendaraan Sekretariat DPRD terdiri dari 8 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua.
Rinciannya yakni Prado sebagai kendaraan jabatan Ketua DPRD, Innova Zenix untuk Sekretaris DPRD, dua Avanza untuk Kepala Bagian Umum dan Keuangan, L300 operasional sekretariat, dua Innova untuk Tata Usaha dan Kepala Bagian Persidangan, serta Hilux untuk ajudan Ketua DPRD.
Sementara kendaraan roda dua yang tercatat adalah Kawasaki KLX.
BPKAD menjelaskan data tersebut merupakan bagian dari inventarisasi dan penatausahaan BMD.
Kini Dokumen yang Harus Bicara
Media telah meminta klarifikasi kepada Inspektorat, Bupati Kuansing, Wakil Ketua DPRD I, Wakil Ketua DPRD II, Ketua DPRD dan BPKAD.
Ketua DPRD H. Juprizal dan Kepala BPKAD H. Jafrinaldi telah memberikan keterangan.
Sementara Inspektorat, Bupati, Wakil Ketua DPRD I dan Wakil Ketua DPRD II belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai siapa memakai mobil apa.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan, dokumen serah terima, nomor register BMD, pengguna resmi, lokasi kendaraan, serta anggaran pemeliharaan.
Terlebih ketika terdapat pengadaan Hilux melalui Setda pada 2026, sementara Ketua DPRD menyatakan tidak ada pengadaan kendaraan baru untuk dirinya pada tahun yang sama.
Apakah kendaraan tersebut benar berada di lingkungan DPRD? Siapa pengguna resminya? Bagaimana status asetnya? Dan apakah data pengadaan, BMD serta anggaran pemeliharaan menunjukkan objek kendaraan yang sama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara terang melalui dokumen resmi.
Sebab dalam penatausahaan aset daerah, keterangan bisa berbeda. Tetapi nomor register, dokumen pengadaan dan berita acara serah terima seharusnya tidak boleh berbeda. (*/Red)






















