Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI — Polres Dairi berhasil menangkap 38 tersangka dalam kasus Narkotika yang terjadi selama periode bulan April hingga Juni 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan, 38 tersangka yang berhasil diamankan merupakan hasil penangkapan dari 29 kasus.

“Untuk hasil triwulan ke 2 yang dimulai dari April hingga Juni, terdapat 29 kasus yang berhasil kami ungkap, dimana diantaranya terdapat 38 tersangka, ” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Kapolres Dairi juga mengungkapkan bahwa dalam 6 bulan terakhir yakni periode Januari hingga Juni 2026, tercatat 52 kasus yang berhasil diungkap, dan 70 tersangka berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan selama 6 bulan terakhir, berupa 49,72 gr sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja dan 1 butir pil ekstasi.

Barang terlarang tersebut pun kebanyakan berasal dari luar daerah yakni Medan hingga Aceh.

“Wilayah Kabupaten Dairi ini kan merupakan daerah lintas, sehingga kebanyakan barang terlarang ini ada yang berasal dari Aceh, ada juga yang berasal dari Medan.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat di Polsek Bukit Raya Terkait Kasus Pencurian di dalam Rumah  Mandek, Kinerja Kepolisian Dipertanyakan

Namun kebanyakan berasal dari Medan, ” sebutnya.

Kapolres Dairi juga menegaskan para pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda – beda, dimana diantaranya merupakan pemakai, Kurir, hingga Pengedar narkoba.

“Masing – masing peran tersangka yang kami amankan ada yang bertindak sebagai pemakai, ada yang bertindak sebagai kurir, ada juga sebagai Pengedar, ” tegasnya.

Rentang usia para tersangka juga bervariasi, yakni berkisar antara 18 tahun, hingga 50 tahun.

Maka dari itu, Kapolres Dairi meminta kepada seluruh pihak untuk bersama – sama bersinergi dalam memberantas narkoba.

“Apabila masyarakat ada menemukan sesuatu hal yang mencurigakan, silahkan lapor kepada kami melalui call center 110.

Pangggilan telefon itu gratis tidak dikenakan pulsa. Maka, mari kita manfaatkan layanan tersebut, untuk bersama – sama memberantas narkoba, ” tutupnya.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

KPU Provinsi Riau Serap Masukan Publik untuk Penyempurnaan Standar Pelayanan PPID
Polda Sumut Siapkan 6,16 Hektare Lahan Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih
Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan
Ditbinmas dan Humas Polda Riau Bersama Insan Pers Satukan Semangat Merah Putih di HUT RI Ke-81
HUT RI ke-81, PTPN IV Regional I Beri Penghargaan Masa Pengabdian kepada 813 Karyawan
Rutin Senam Pagi, Warga Binaan Rutan Dumai Jaga Kebugaran dan Kesehatan
729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Orang Langsung Bebas

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:17 WIB

KPU Provinsi Riau Serap Masukan Publik untuk Penyempurnaan Standar Pelayanan PPID

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Polda Sumut Siapkan 6,16 Hektare Lahan Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ditbinmas dan Humas Polda Riau Bersama Insan Pers Satukan Semangat Merah Putih di HUT RI Ke-81

Berita Terbaru