Komisi I Tekankan Sinkronisasi Antara Dinas Terkait dengan Pemerintah Desa

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis — Komisi I bidang Pemerintahan melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, pada Senin (13/07/2026), rapat ini bertujuan untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa

Tantowi Saputra Pangaribuan selaku ketua komisi I menyampaikan, “tujuan rapat ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait masa jabatan kepala desa dan hal hal lain seputar desa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,”Terangnya.

Dalam kesempatan, Anggota Komisi I, Surya Riski menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang perlu disampaikan. surat Kementerian Dalam Negeri terkait jabatan kepala desa telah diterima oleh Kabupaten Bengkalis, ini perlu segera disampaikan agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.

Riski menambahkan, Terkait percepatan aliran Listrik, perlu adanya sinkronisasi antara desa dengan Dinas PMD.

Sebelum adanya Penjabat (PJ) Kepala Desa, masyarakat telah mengusulkan proposal etalase listrik, oleh karena itu kita harap adanya penerapan sinkronisasi antara desa, pemerintah daerah, dan PLN, “Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ade Suwirman menjelaskan, kewenangan pemerintah kabupaten melalui kecamatan saat ini mulai menghimpun data desa yang membutuhkan aliran listrik.

Baca Juga :  Semakin Menguak Kasus Limbah Medis RSU Bethesda, Polres Nias Titipkan Barang Bukti di RSUD dr. Thomsen 

Namun pembangunan distribusi listrik baru bukan kewenangan Dinas PMD, pihaknya hanya bertugas mengusulkan dan menghimpun data untuk diteruskan kepada PLN.

“Dukungan dan kerja sama antara Dinas PMD dengan desa untuk membentuk forum sangat dibutuhkan agar pergerakan lebih terarah. Seperti di Kecamatan Bathin Solapan, masih ada beberapa titik yang kekurangan aliran listrik sehingga masyarakat membeli sarana listrik sendiri tanpa etalase. kami berharap ada langkah-langkah nyata untuk membantu masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 menjadi acuan dalam penentuan masa jabatan kepala desa. Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilihan Kepala Desa telah diajukan ke bagian hukum dan ditargetkan selesai tahun ini, sehingga Pilkades dapat dilaksanakan tahun 2027, “ucap Ade Suwirman

“DPRD akan terus mendorong desa agar lebih proaktif memperhatikan kondisi wilayahnya, termasuk dalam pengusulan data ke PLN. terhadap peraturan Bupati (Perbup) terkait tapal batas seperti desa Siak Kecil sampai saat ini belum ada.

Saya berharap kepada Dinas terkait untuk segera menggesa tapal batas tersebut supaya tidak terjadi perseteruan di masyarakat,” Tutup Tantowi. (Jamil)

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Penyerahan KUA-PPAS APBD TA 2027 Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Pemkab Bengkalis
Tindak Lanjuti Masalah BBM, DPRD Bengkalis Minta Kejelasan Data dari Disperindag
Bupati Siak Sampaikan ke Wapres Gibran Jangan Dipotong Dana Bagi Hasil
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban
Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM
Polda Sumut Kawal Distribusi BBM ke SPBU Demi Jaga Pasokan untuk Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:07 WIB

Komisi I Tekankan Sinkronisasi Antara Dinas Terkait dengan Pemerintah Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:01 WIB

DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:38 WIB

Penyerahan KUA-PPAS APBD TA 2027 Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Pemkab Bengkalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:34 WIB

Tindak Lanjuti Masalah BBM, DPRD Bengkalis Minta Kejelasan Data dari Disperindag

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:28 WIB

Bupati Siak Sampaikan ke Wapres Gibran Jangan Dipotong Dana Bagi Hasil

Berita Terbaru