Kuasa Hukum Bupati Non Aktif Suhardiman Amby Tegaskan Tidak Ajukan Praperadilan, Minta Publik Hormati Proses Hukum KPK

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU — Penasihat Hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan tersebut disampaikan Rizki dalam Konferensi Pers di Riau, Senin (28/7/2026), sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai isu rencana pengajuan praperadilan.

Menurut Rizki, informasi yang berkembang di ruang publik merupakan hal yang lazim terjadi dalam sebuah proses hukum. Namun, ia menilai perlu adanya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya selaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, menegaskan bahwa kami tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK,” tegas Rizki.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK. Sebagai warga negara yang taat hukum, kata dia, Suhardiman Amby berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara kooperatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemko Dumai Bersama DPRD Kota Dumai Tandatangani Nota Kesepakatan APBD-P Tahun 2024

Selain itu, Rizki mengimbau seluruh pihak untuk tidak memproduksi maupun menyebarluaskan informasi yang bersifat spekulatif, provokatif, ataupun bernuansa adu domba, terutama informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menyesatkan opini publik serta dapat memengaruhi kondisi sosial dan stabilitas politik di Kabupaten Kuantan Singingi. Informasi yang tidak benar juga dinilai dapat mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, Rizki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari tim kuasa hukum Suhardiman Amby terkait isu pengajuan praperadilan yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat. (*/N/R)

Berita Terkait

Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan
Bupati Afni Resmi Buka MTQ Kecamatan Kandis : Astaka Tidak Megah Tapi Bonus Diutamakan
Wabup Syamsurizal Buka Musda V MUI Siak, Dorong Ulama Mampu Jawab Persoalan Umat
Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Kapolres Binjai Tegas Berantas Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan dengan Sabu 86,67 Gram
Lindungi Konsumen, Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi 525 Ton
ATHIA Desak Kejelasan Penanganan PETI di Muara Lembu Singingi, Ekskavator dan Sejumlah Titik Dipertanyakan
Sinergi Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 5,3 Kg Asal Malaysia

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Bupati Afni Resmi Buka MTQ Kecamatan Kandis : Astaka Tidak Megah Tapi Bonus Diutamakan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wabup Syamsurizal Buka Musda V MUI Siak, Dorong Ulama Mampu Jawab Persoalan Umat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Kapolres Binjai Tegas Berantas Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan dengan Sabu 86,67 Gram

Berita Terbaru