PEKANBARU — Pirok (68 th) warga Jalan Suka Karya telah dilaporkan M.Nazir (52 th) ke Polsek Binawidya, Polresta Pekanbaru pada tanggal (1/5/2026) atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan atau penggelapan terhadap surat tanah milik istri M.Nazir yang terjadi pada kamis tanggal (29/1/2026).
Priok diduga menawarkan diri dan menerima surat tanah dari M.Nazir untuk dijual, namun pada Januari 2026 terlapor mengakui ia telah menggadai surat tanah tanpa pemberitahuan M. Nazir kemudian ketika M. Nazir meminta suratnya dikembalikan Pirok meminta uang untuk menebus surat tersebut.
Karena tidak ingin memperuncing masalah Kemudian M. Nazir menyerahkan uang 3 juta rupiah sesuai permintaan pirok, namun sudah lebih 4 bulan surat tanah yang digadai tersebut tidak pernah muncul dan justru meminta uang tambahan 1.5 juta, inilah yang membuat M. Nazir tidak lagi dapat mentolerir dan melaporkannya.
Herannya lagi pada tanggal 30/7/2026 pirok yang belum memberi keterangan dihadapan APH menghubungi Advokat Pelapor, dan mengungkapkan bahwa surat tanah tersebut telah dijual kepada orang lain dan sudah dibalik nama saat kades Rimbo Panjang Alm. Heri menjabat.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan. bagaimana mungkin tanah bisa diperjual belikan tanpa ada tandatangan penjual/pemilik tanah?, dan kemana uang jual beli tanah tersebut?
Na’asnya bagi Pirok diketahui juga telah diadukan oleh Sdr. Agus Salim (54 th) (Developer) ke Polresta Pekanbaru pada 13/2/2026 atas dugaan peristiwa tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah yang mengakibatkan Sdr. Agus Salim mengalami kerugian Rp.221 juta ketika jual beli tanah kepada pirok.
Surat tanah yang diserahkan pirok diketahui tidak teregistrasi di Desa Rimbo panjang dan camat Tambang, dan faktanya objek tanah yg ditransaksikan adalah kepunyaan pihak lain yang mempunyai legalitas jelas teregistrasi.
Saksi-saksi dan aparatur desa Rimbo Panjang dan Camat Tambang telah diperiksa, sementara teradu Pirok telah dua kali diundang penyelidik tidak pernah hadir dan tidak koperatif.
Mardun, SH, CTA Advokat M.Nazir sekaligus M. Agus Salim membenarkan hal tersebut (31/7/2026), “di polresta saat ini pirok teradu, penyelidikpun sudah melakukan peninjauan objek perkara, kemudian pirok menjadi pihak yang selanjutnya diperiksa, namun info terakhir teradu tidak pernah hadir”.
“Kami selaku Advokat Pelapor berharap proses hukum berjalan dan semua pihak koperatif termasuk pirok, dan semoga yang pirok selaku teradu/terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambah Mardun.
Sebagian para pihak yang disebutkan namanya dan pemberitaan ini belum didapatkan keterangan resminya dan Redaksi membuka peluang untuk menyampaikan Hak Jawab untuk keberimbangan informasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. (*/Tim)






















