KUANSING — Polemik dokumen di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kini menyisakan pertanyaan yang semakin terang: sebenarnya bagaimana dokumen tersebut berpindah dari internal DPRD ke Polres Kuansing?
Pertanyaan itu mencuat setelah muncul perbedaan keterangan dari unsur pimpinan dan Sekretariat DPRD Kuansing mengenai keberadaan serta proses pengambilan dokumen.
Dalam pemberitaan Riauin pada Agustus 2026, Wakil Ketua DPRD Kuansing Satria Mandala Putra disebut membenarkan adanya dokumen yang diambil aparat penegak hukum (APH).
“Iya, sudah diangkut mereka (APH),” kata Satria sebagaimana diberitakan.
Keterangan serupa juga disebut disampaikan Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri yang membenarkan adanya pengambilan berkas.
Namun, pernyataan tersebut kemudian berbeda dengan keterangan Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal.
Dalam pemberitaan Riau Pos pada 18 September 2026, Juprizal menyatakan, “sejauh ini tidak ada dokumen yang disita.”
Perbedaan keterangan itu kini kembali mencuat setelah Desi Guswita, S.E., M.M., menjalani klarifikasi kepada penyidik Polres Kuansing pada Jumat, 25 September 2026.
Menurut Desi, dalam klarifikasi tersebut penyidik menjelaskan bahwa Polres Kuansing tidak melakukan penyitaan dokumen apa pun.
Dokumen itu, kata Desi berdasarkan penjelasan penyidik kepadanya, justru diantarkan dan diserahkan langsung oleh pihak Sekretariat DPRD Kuansing kepada Polres.
Di sinilah Desi mempertanyakan kronologi sebenarnya.
“Ini yang menurut saya perlu dijelaskan. Kita bicara satu lembaga. Ada keterangan Wakil Ketua dan Sekwan bahwa berkas diangkut aparat, kemudian Ketua DPRD menyatakan tidak ada dokumen yang disita, sementara penyidik menjelaskan kepada saya bahwa dokumen itu diserahkan langsung oleh Sekretariat DPRD,” ujar Desi.
Menurutnya, perbedaan antara istilah “disita” dan “diserahkan” bukan persoalan sepele.
Sebab, kedua istilah tersebut menggambarkan proses yang berbeda. Jika dokumen tidak disita, tetapi diserahkan secara langsung oleh pihak Sekretariat DPRD, maka menurut Desi publik berhak mengetahui bagaimana proses penyerahan itu terjadi.
Siapa yang mengantarkan? Dokumen apa yang diserahkan? Atas dasar apa dokumen diserahkan? Dan siapa yang memberikan instruksi?
“Kalau memang tidak ada penyitaan, katakan tidak ada penyitaan. Kalau dokumen memang diserahkan oleh Sekretariat DPRD, jelaskan prosesnya. Saya tidak menuduh siapa pun, tetapi masyarakat berhak mengetahui kronologinya secara utuh,” tegasnya.
Surat Pemanggilan Juga Jadi Sorotan
Selain persoalan dokumen, Desi juga menyoroti konteks pemanggilan dirinya.
Ia menyebut surat yang diterimanya mencantumkan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Kuansing disebut menyampaikan bahwa pemanggilan berkaitan dengan temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Dalam klarifikasi tersebut, Desi juga mengatakan penyidik menjelaskan adanya Laporan Informasi tertanggal 12 Februari 2026 serta Surat Perintah Tugas tertanggal 9 Juli 2026.
Bagi Desi, seluruh informasi tersebut perlu ditempatkan dalam satu kronologi yang utuh.
Ia meminta agar persoalan tidak dipotong-potong atau dikaitkan dengan persoalan lain tanpa melihat dokumen dan proses yang sebenarnya.
“Saya menghormati proses hukum dan tidak meminta identitas pelapor dibuka. Kalau memang itu rahasia, saya hormati. Yang saya minta hanya satu: keterangan dan kronologinya harus terang dan konsisten.”
Bukan Serangan ke Polres
Desi menegaskan, pertanyaan yang disampaikannya bukan bentuk serangan terhadap Polres Kuansing.
Ia justru meminta publik dapat membedakan secara jelas antara tindakan penyidik dengan proses penyerahan dokumen oleh internal DPRD.
“Saya tidak mencari kambing hitam. Saya mencari benang merah. Karena kalau satu lembaga memberikan keterangan yang berbeda-beda, tentu pertanyaannya akan muncul: sebenarnya siapa yang mengatur rangkaian ini, siapa yang menyerahkan dokumen, dan atas instruksi siapa?” pungkas Desi.
Kini, titik persoalannya semakin spesifik: bukan sekadar apakah ada penyitaan atau tidak, tetapi bagaimana dokumen tersebut sampai ke tangan penyidik dan siapa yang mengambil keputusan dalam proses penyerahannya.
Penjelasan dari pihak DPRD maupun Sekretariat DPRD Kuansing mengenai kronologi tersebut menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. (*/Red)






















