Sat Resnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang PNS Bersama 3,95 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama jajaran berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Seorang pria berinisial HA alias I (35) diamankan bersama dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±3,95 gram.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 10 Agustus 2026.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di tepi Jalan M. Husni Thamrin (Jalan Dock Yard), RT 010, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HA alias I (35) di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku dan kendaraan yang digunakannya.

Pada Senin malam, sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di tepi Jalan M. Husni Thamrin (Jalan Dock Yard). Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan HA als I (35) yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan menemukan seperangkat alat hisap/bong di kantong belakang jok mobil.
Petugas kemudian menemukan sebuah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat kertas yang terbuat dari timah, dua paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta tiga lembar plastik klip bening.

Baca Juga :  Gelar Pelatihan Jurnalistik di SMAN 2 Tambang, Wahyudi: Wartawan Bukan Pengemis, Ada Pendapatan Kerjasama dari Perusahaan Pers

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna putih dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha), sementara Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan Kota Dumai yang aman dan bebas dari narkoba.

Sumber: Humas Polres Dumai.
(Nur Hasanah)

Berita Terkait

Tak Surut di Tengah Efisiensi, Bupati Afni Tetap Siapkan Bonus Bagi Qori Berprestasi
Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api
Dipanggil Polres Kuansing, Desi Guswita: Jangan Jadikan Saya Kambing Hitam
Rio Rahman Tegaskan Penyegelan KIOS Sudah Sesuai Putusan PTUN
Satu Lagi Pelaku Pencurian Bentor dan Baterai Truk Diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Wakil Ketua dan Sekwan Sebut Berkas Diangkut APH, Ketua DPRD Sebut Tak Ada Penyitaan, Desi: Bongkar Perbedaan Keterangan!
Pemanggilan Anggota DPRD Kuansing Mulai Terkuak, Desi: Berawal dari Laporan, Bukan Pemberitaan Media
PT DSI Akui Beli Lahan Hanya Berdasarkan Identitas KTP Pemilik, Penguasaan Lahan 40 Hektar Dinilai Cacat Hukum

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 00:09 WIB

Tak Surut di Tengah Efisiensi, Bupati Afni Tetap Siapkan Bonus Bagi Qori Berprestasi

Senin, 28 September 2026 - 00:07 WIB

Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api

Senin, 28 September 2026 - 00:03 WIB

Dipanggil Polres Kuansing, Desi Guswita: Jangan Jadikan Saya Kambing Hitam

Minggu, 27 September 2026 - 23:48 WIB

Rio Rahman Tegaskan Penyegelan KIOS Sudah Sesuai Putusan PTUN

Sabtu, 26 September 2026 - 22:24 WIB

Satu Lagi Pelaku Pencurian Bentor dan Baterai Truk Diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terbaru

Headlines

Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api

Senin, 28 Sep 2026 - 00:07 WIB

Headlines

Rio Rahman Tegaskan Penyegelan KIOS Sudah Sesuai Putusan PTUN

Minggu, 27 Sep 2026 - 23:48 WIB