Pansus IV DPRD Bengkalis Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Dalam rangka studi banding penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis membahas upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kamis (6/8/2026).

Pembahasan mencakup mekanisme pelaksanaan program, pendataan pekerja rentan, hingga skema pembiayaan agar program dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa sepenuhnya membebani APBD.

Rombongan DPRD Kabupaten Bengkalis dipimpin Ketua Pansus IV, Syafroni Untung, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus IV, Hendra, S.T., beserta anggota Pansus. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Sevnur, serta sejumlah OPD terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Syafroni Untung memaparkan materi mengenai penyelenggaraan Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk mekanisme pelaksanaan program setelah regulasi tersebut resmi diberlakukan.

Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Hendri, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan studi ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mempelajari sistem perlindungan sosial yang memiliki mekanisme, fungsi, dan manfaat yang berbeda.

Hendri menjelaskan, sejak 2022, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah menginisiasi program perlindungan bagi pekerja rentan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sejalan dengan visi dan misi Bapak Wali Kota Batam dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam, kami ingin memperoleh arahan mengenai arah kebijakan ke depan terkait perlindungan pekerja rentan,” ujarnya

Menurut Hendri, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan yang didanai melalui APBD membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama dalam proses verifikasi data pekerja rentan.

Ia menyebutkan, pihaknya membutuhkan data dari sejumlah perusahaan aplikator seperti Maxim, Grab, dan Gojek. Namun, hingga saat ini data tersebut masih sulit diperoleh sehingga proses verifikasi membutuhkan dukungan dari pihak kepolisian.

Sementara itu, perwakilan OPD terkait Firdaus mempertanyakan kemungkinan penyusunan Perda tentang perlindungan pekerja rentan dengan mempertimbangkan klasifikasi desil sebagai dasar penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Hendri menjelaskan bahwa penerapan klasifikasi desil telah berjalan, meskipun masih terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang berada di luar mekanisme tersebut.

Baca Juga :  22 Unit Knalpot Brong Diamankan Polres Samosir, Razia Digelar Hingga Minggu Dini Hari

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan antar-OPD terkait rencana sentralisasi pendataan. Hal itu dikhawatirkan dapat mengurangi peran pembinaan masing-masing OPD serta menghambat koordinasi.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPKP dan Bagian Hukum, penggunaan klasifikasi desil dinilai perlu tetap dipertahankan untuk menghindari dampak hukum dan administratif di kemudian hari,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Sevnur menyampaikan bahwa sebelum menyusun Perda, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perlindungan pekerja rentan. Pendataan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan perlindungan tenaga kerja, regulasi tersebut kemudian didorong untuk ditingkatkan menjadi Perda guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

Pada kesempatan tersebut, Syafroni Untung menegaskan bahwa Ranperda tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga alih daya (outsourcing), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.

Dalam sesi diskusi, Anggota Pansus IV, Zamzami Harun, menyoroti kemampuan pembiayaan program perlindungan ketenagakerjaan apabila seluruh pembiayaan dibebankan kepada APBD. Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kondisi APBD kami saat ini memang masih terbatas. Bahkan hingga sekarang, dukungan dari pemerintah pusat juga masih sangat kami harapkan. Oleh karena itu, kami ingin mengetahui apakah terdapat strategi, skema pendanaan, atau praktik baik dari daerah lain yang telah berhasil diterapkan dan dapat menjadi contoh bagi kami dalam mengembangkan program perlindungan pekerja rentan,” ujar Zamzami Harun.

Ia mengatakan, perlindungan terhadap pekerja rentan tetap menjadi perhatian, sehingga diperlukan skema yang tepat agar seluruh pekerja yang membutuhkan dapat memperoleh jaminan sosial tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap kemampuan keuangan daerah.

“Yang menjadi harapan kami adalah bagaimana seluruh pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan, mulai dari masyarakat yang tidak mampu hingga kelompok pekerja lainnya yang membutuhkan jaminan sosial. Karena itu, kami ingin mengetahui strategi yang dapat diterapkan agar program ini tetap berjalan tanpa membebani APBD secara penuh,” tutupnya. (Mhd Jamil)

Berita Terkait

Tak Surut di Tengah Efisiensi, Bupati Afni Tetap Siapkan Bonus Bagi Qori Berprestasi
Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api
Dipanggil Polres Kuansing, Desi Guswita: Jangan Jadikan Saya Kambing Hitam
Rio Rahman Tegaskan Penyegelan KIOS Sudah Sesuai Putusan PTUN
Satu Lagi Pelaku Pencurian Bentor dan Baterai Truk Diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Wakil Ketua dan Sekwan Sebut Berkas Diangkut APH, Ketua DPRD Sebut Tak Ada Penyitaan, Desi: Bongkar Perbedaan Keterangan!
Pemanggilan Anggota DPRD Kuansing Mulai Terkuak, Desi: Berawal dari Laporan, Bukan Pemberitaan Media
PT DSI Akui Beli Lahan Hanya Berdasarkan Identitas KTP Pemilik, Penguasaan Lahan 40 Hektar Dinilai Cacat Hukum

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 00:09 WIB

Tak Surut di Tengah Efisiensi, Bupati Afni Tetap Siapkan Bonus Bagi Qori Berprestasi

Senin, 28 September 2026 - 00:07 WIB

Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api

Senin, 28 September 2026 - 00:03 WIB

Dipanggil Polres Kuansing, Desi Guswita: Jangan Jadikan Saya Kambing Hitam

Minggu, 27 September 2026 - 23:48 WIB

Rio Rahman Tegaskan Penyegelan KIOS Sudah Sesuai Putusan PTUN

Sabtu, 26 September 2026 - 22:24 WIB

Satu Lagi Pelaku Pencurian Bentor dan Baterai Truk Diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terbaru

Headlines

Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api

Senin, 28 Sep 2026 - 00:07 WIB

Headlines

Rio Rahman Tegaskan Penyegelan KIOS Sudah Sesuai Putusan PTUN

Minggu, 27 Sep 2026 - 23:48 WIB