PEKANBARU — Sengketa penguasaan dan pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam kembali mencuat. Ahli waris Alm. H. Yasman meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh los dan kios yang berada di kawasan pasar tersebut.
Ahli waris menilai, jika Pemko Pekanbaru menyatakan seluruh objek di Pasar Simpang Baru merupakan aset atau berada dalam kewenangannya, maka klaim tersebut harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan dasar hukum yang spesifik untuk masing-masing objek.
Permintaan itu disampaikan Rio Rahman selaku ahli waris Alm. H. Yasman, pada hari Selasa, (1/9/2026) sebagai jawaban atas Surat Tanggapan dan Keberatan terhadap Surat Peringatan (Somasi) I Nomor P.100.3.11/DPP-PAS/496/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Menurut Rio, keberadaan sejumlah dokumen administratif seperti Surat Keputusan Hak Pengelolaan (SK HPL), Kartu Inventaris Barang (KIB), Surat Hak Penempatan (SHP) pedagang maupun putusan pengadilan tidak otomatis membuktikan bahwa Pemko memiliki kewenangan atas seluruh bangunan, los dan kios di kawasan Pasar Simpang Baru.
“Kalau memang seluruhnya merupakan aset Pemko, mana dasarnya? Kami meminta Pemko menunjukkan dasar hukum secara spesifik terhadap setiap los dan kios, bukan hanya memberikan klaim secara umum,” ujar Rio. Selasa, (01/09/2026)
SK HPL 97/HPL/BPN/2003 Dipertanyakan
Ahli waris meminta Pemko menunjukkan salinan SK HPL tersebut, masa berlaku, persyaratan dan kewajiban pemegang HPL, bukti pemenuhan kewajiban, serta dasar hukum yang menjelaskan apakah HPL tersebut masih dapat dijadikan dasar penerbitan SHP.
Permintaan itu dinilai semakin penting karena ahli waris juga mempersoalkan kaitan HPL tersebut dengan Putusan PTUN Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemko harus menjelaskan secara terang apakah HPL tersebut masih berlaku dan apa dasar kewenangannya digunakan untuk menerbitkan SHP setelah adanya putusan PTUN,” katanya.
Ahli waris juga mempertanyakan penggunaan KIB sebagai dasar untuk menyatakan los dan kios sebagai aset Pemko.
Menurut Rio, pencatatan dalam KIB merupakan bagian dari administrasi aset yang semestinya didukung dokumen asal-usul atau perolehan yang sah. Karena itu, KIB dinilai tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kepemilikan atau kewenangan hukum atas setiap objek.
Ahli waris meminta Pemko membuka dokumen perolehan, tahun pencatatan, nilai aset, sumber pembiayaan, dokumen pembangunan, berita acara serah terima (BAST), hingga dokumen yang menjadi dasar pencatatan masing-masing los dan kios.
“Yang kami persoalkan adalah dasar hukumnya. Siapa yang membangun, siapa yang membiayai, kapan dibangun, dari anggaran mana, dan atas dasar apa kemudian objek tersebut dicatat sebagai aset Pemko,” tegas Rio.
SHP Dipersoalkan, Dasar Kewenangan Harus Dibuka
Rio menegaskan, Pemko harus membedakan antara SHP sebagai produk administrasi dengan dasar kewenangan yang digunakan untuk menerbitkan SHP tersebut.
“Kalau Pemko mengatakan suatu los atau kios berada dalam penguasaannya karena telah diterbitkan SHP, maka harus dijelaskan terlebih dahulu dari mana kewenangan menerbitkan SHP itu berasal,” ujarnya.
Karena itu, ahli waris meminta Pemko menyerahkan daftar seluruh SHP yang diterbitkan, lengkap dengan nomor SHP, tanggal penerbitan, objek, pejabat penerbit, dasar hukum dan dasar kewenangan penerbitannya.
SHP Setelah Putusan PTUN Diminta Diperiksa
Ahli waris juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa penerbitan SHP yang dilakukan setelah Putusan PTUN Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR berkekuatan hukum tetap.
Menurut Rio, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penerbitan SHP telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan terhadap objek yang memang berada dalam cakupan kewenangan Pemko.
“Kami meminta APH menyelidiki penerbitan SHP tersebut karena kami menduga adanya penyalahgunaan kewenangan. Setiap SHP perlu dibandingkan dengan putusan PTUN, status objek, sumber pembangunan dan pembiayaannya, serta tanggal penerbitannya,” katanya.
Namun, Rio menekankan bahwa putusan pengadilan harus dibaca secara utuh, baik amar maupun pertimbangan hukumnya. Menurutnya, tidak semestinya suatu putusan hanya digunakan pada bagian yang dianggap menguntungkan salah satu pihak tanpa melihat keseluruhan konteks perkara.
Dokumen Tanah, Bangunan dan Pungutan Diminta Dibuka

Untuk memperjelas status setiap objek, ahli waris meminta Pemko Pekanbaru membuka dokumen pertanahan, bangunan, aset dan pungutan.
Untuk aspek pertanahan, dokumen yang diminta antara lain dasar penguasaan tanah, sertifikat atau HPL, status HPL, serta dokumen perpanjangan atau pembaharuan apabila ada.
Sedangkan untuk bangunan, ahli waris meminta daftar los dan kios, tahun pembangunan, pihak yang membangun, sumber dana, DPA, RAB, SPK, BAST dan bukti pembayaran.
Untuk administrasi aset, ahli waris meminta KIB, tanggal pencatatan, nilai aset, dokumen asal perolehan serta dokumen yang menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan.
Khusus SHP, seluruh nomor SHP, tanggal penerbitan, pejabat penerbit, dasar hukum, dasar kewenangan dan objek yang diberikan diminta dibuka secara tertulis.
APH Diminta Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Ahli waris juga meminta APH menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan adanya pejabat yang menggunakan dasar kewenangan yang sudah tidak berlaku, menjalankan kewenangan di luar cakupannya, atau menerbitkan SHP terhadap objek yang berada di luar kewenangan.
Rio merujuk pada ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa siapa yang menguasai pasar, melainkan menyangkut asal-usul kewenangan terhadap setiap objek.
“Pokok persoalannya adalah siapa yang memiliki kewenangan hukum atas setiap objek, siapa yang membangun, siapa yang membiayai, apa dasar pencatatannya sebagai aset, apa dasar penerbitan SHP, dan siapa yang berhak menerima pembayaran atas objek tersebut,” ujarnya.
Terhadap los dan kios yang menurut ahli waris dibangun serta dibiayai Alm. H. Yasman, pihak keluarga meminta Pemko Pekanbaru menunjukkan dasar hukum yang secara spesifik memberikan kewenangan untuk menerbitkan SHP, menguasai, mengelola maupun memungut pembayaran atas objek tersebut.
“Tunjukkan dasar hukum secara spesifik terhadap objek yang kami perjuangkan. Jangan kriminalisasi kami untuk mempertahankan jerih payah ayah kami yang telah bersusah payah membangun dan mengelola pasar ini,” pungkas Rio.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Keluarga Ahli Waris, Refranto Lanner Nainggolan, SH menegaskan bahwa Pemko jangan memanfaatkan dan mengambil kesempatan ketika Almarhum Yasman meninggal dunia untuk menguasai dan mengelola objek seluruh pasar dengan dalil aset daerah tanpa dasar hukum.
“ Karena, jauh sebelum pasar simpang baru Panam sebelum masuk kota madya Pekanbaru, pasar tersebut sudah ada dan dikelola oleh Alm. Yasman, Orang Tua Rio, larangan pengutipan los/kios tersebut terhadap ahli waris menimbulkan pertanyaan yang mendalam, dan ini harus diusut tuntas,” tegasnya. (*/Tim)






















