Tegas! Kuasa Hukum Jawab Somasi Disperindag Terkait Pasar Simpang Baru Panam

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Surat somasi yang dilayangkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru kepada Rio Rahman, salah satu ahli waris almarhum Yasman, terkait penyegelan los di Pasar Simpang Baru Panam mendapat tanggapan dari kuasa hukum.

Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Refranto Lanner, N, SH & Rekan menilai, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut, terutama terkait Putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 3/G/TF/2023/PTUN.PBR.

Refranto Lanner, SH, mengatakan amar putusan PTUN Pekanbaru tersebut perlu dipahami dan dilaksanakan secara utuh. Menurutnya, putusan tersebut memiliki sifat erga omnes sehingga pihak terkait semestinya memperhatikan putusan tersebut dalam menjalankan kewenangannya.

“Amar Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR pada 25 Juli tahun 2023 menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat “Erga omnes”. Dimana Pihak Disperindag sepatutnya memahami hal tersebut sebagaimana asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” ujar Refranto, Sabtu (5/9/2026).

Ia menjelaskan, Pasar Simpang Baru Panam yang dulunya masuk di wilayah Kabupaten Kampar sebelum masuk ke wilayah administrasi Kota Pekanbaru, dimana telah dikelola oleh almarhum Yasman selalu Orangtua Rio Rahman.

Terkait tindakan penyegelan terhadap sejumlah bagian pasar, Refranto menyebut langkah yang dilakukan kliennya merupakan upaya untuk mengamankan aset dan harta warisan almarhum Yasman.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan hukum serta putusan dalam perkara Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR.

“Amar putusan sudah jelas. Klien kami hanya ingin mempertahankan dan meminta haknya sebagai ahli waris,” tegas Refranto.

Selain merujuk pada putusan PTUN, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Nomor B.511.2/DPP-4.1/767/2023 tertanggal 24 Agustus 2023 kepada para pedagang perihal pemberitahuan putusan PTUN jelas menyatakan, “Terhadap Pengutipan/Pemungutan uang sewa yang dilakukan ahli waris Alm.Yasman hanya mengambil dari pertimbangan Majelis Hakim dari aspek prosedur dan substansi, bahwa hakim berpendapat, Penggugat sebagai ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios dan los di pasar simpang baru Panam sebatas yang di bangun oleh Alm.Yasman dan dikelola atas biaya dari Alm.Yasman,” sampaikan Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Dua Serikat Pekerja Terbesar di Sumut Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan

Berdasarkan hal tersebut, putusan perkara in casu dikarenakan Erga Omnes sepatutnya pihak disperindag cukup memahami dan tidak boleh dijalankan parsial sebagaimana Azas Umum Pemerintahan yang baik.

Ia menilai pelaksanaan putusan PTUN tidak semestinya dilakukan secara parsial. Menurutnya, seluruh amar dan pertimbangan hukum dalam putusan harus menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Putusan tersebut harus dilaksanakan secara utuh sesuai dengan ketentuan dan pertimbangan hukum yang tercantum di dalamnya,” ujarnya.

Demikian pernyataan Rio Rahman sebagai ahli waris apakah yang mempertanyakan revitalisasi yang dilakukan oleh pemkot terhadap pasar baru Panam sehingga menghilangkan hak kepemilikan.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan dan atau ada apa.? Sehingga persoalan hukum memang sengaja dibuat oleh pihak- pihak yang punya kepentingan dan atau menyampingkan dari prinsip pemerintahan yang baik atau AAUPB,” pungkas Rio. ***

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 5,3 Kg Asal Malaysia
Penuh Khidmat, Rutan Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke – 98 Tahun 2026
Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar
Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut
Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin
Polda Sumut Gandeng Komunitas Ojol, Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba Saat Salat Jumat di Medan Denai

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Sinergi Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 5,3 Kg Asal Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Penuh Khidmat, Rutan Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke – 98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut

Berita Terbaru