Kasat Reskrim Polres Inhu Janji Tindak Lanjuti Informasi PETI, Publik Menunggu Hasilnya

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, RIAU — Perkembangan penanganan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, masih menjadi perhatian setelah keluhan masyarakat, khususnya kelompok nelayan, disampaikan melalui pemberitaan media online.

Dalam proses konfirmasi pada Selasa (20/10/2026), Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Adlin, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terkait PETI.

Namun, sejumlah pertanyaan redaksi mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas tersebut di beberapa lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya masih menunggu penjelasan lebih lanjut.

Konfirmasi itu merupakan tindak lanjut pemberitaan RIAU.WAHANANEWS.CO yang diterbitkan pada Minggu (18/10/2026) pukul 23.18 WIB, mengenai keluhan Kelompok Nelayan Pulau Baru Sejahtera terkait dugaan aktivitas PETI yang dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, redaksi meminta klarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Inhu mengenai langkah penanganan dugaan aktivitas PETI, termasuk perkembangan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.

Menanggapi konfirmasi tersebut, AKP Adlin menyampaikan:

“Walaikumsalam, trima kasih terkait peti sampai saat Ini kami tetap melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian menyatakan upaya penertiban dan penegakan hukum terkait PETI masih dilakukan.

Meski demikian, redaksi masih memerlukan penjelasan lebih terperinci mengenai apakah pengecekan atau penindakan telah dilakukan di Desa Kota Medan, Kuantan Tenang, Sengkolo, dan Kampung Bunga, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Redaksi juga meminta kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut serta langkah lanjutan yang akan ditempuh apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

KASAT RESKRIM KIRIM TAUTAN BERITA PENERTIBAN LIMA RAKIT

Sebagai tanggapan lanjutan, Kasat Reskrim mengirimkan tautan pemberitaan media online Tran7riau.com berjudul “Aksi Tegas Polsek Kelayang 5 Rakit Tambang Emas Ilegal Hangus Dibakar di Tempat!”

Pemberitaan tersebut mengulas penertiban lima rakit atau ponton yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.

Informasi tersebut menjadi bagian dari bahan yang diperoleh redaksi dalam proses konfirmasi mengenai upaya penertiban PETI di wilayah hukum Polres Inhu.

Redaksi mengapresiasi informasi mengenai tindakan yang telah diberitakan tersebut. Namun, penertiban di Desa Kota Baru belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di lokasi-lokasi lain yang dikeluhkan masyarakat.

Oleh karena itu, redaksi kembali meminta penjelasan apakah pihak kepolisian telah melakukan pengecekan atau penindakan di lokasi-lokasi tersebut, serta bagaimana perkembangan penanganannya.

KASAT RESKRIM NYATAKAN AKAN MENINDAKLANJUTI KONFIRMASI

Dalam komunikasi lanjutan pada Selasa (20/10/2026), Kasat Reskrim memberikan tanggapan setelah redaksi menyampaikan pertanyaan tambahan mengenai penanganan dugaan aktivitas PETI di sejumlah lokasi.

Kasat Reskrim menyampaikan:

“Siap pak, akan kami tindak lanjuti.”

Pernyataan tersebut menjadi respons lanjutan atas konfirmasi redaksi mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.

Dalam komunikasi itu, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa informasi mengenai nomor kontak Kapolres akan disampaikan kembali dengan mempertimbangkan etika komunikasi.

Komunikasi tersebut berlangsung dalam rangkaian konfirmasi redaksi pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 17.50 WIB.

Redaksi menghargai respons dan kesediaan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti konfirmasi tersebut. Meski demikian, pernyataan akan menindaklanjuti masih perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan atau tindakan konkret di lapangan.

Baca Juga :  Kenakan Pakaian Adat Batak Toba, Bupati Bengkalis Ikuti Apel Upacara Harlah Pancasila

Dengan demikian, redaksi tetap menunggu penjelasan substantif mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di lokasi-lokasi yang menjadi pokok konfirmasi.

REDAKSI MENUNGGU KEJELASAN PENANGANAN DI LOKASI YANG DIKELUHKAN NELAYAN

Sebelumnya, Kelompok Nelayan Pulau Baru Sejahtera menyampaikan keluhan mengenai dugaan aktivitas PETI yang dinilai mengancam ekosistem sungai dan mengganggu mata pencaharian mereka.

Dalam pemberitaan terdahulu, masyarakat menyebut sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni Desa Kota Medan, Kuantan Tenang, Sengkolo, dan Kampung Bunga.

Keluhan tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut aparat penegak hukum.

Apabila pemeriksaan telah dilakukan, penjelasan mengenai hasilnya diharapkan dapat disampaikan sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Jika pemeriksaan belum dilakukan, informasi mengenai rencana tindak lanjut juga penting untuk memberikan gambaran yang jelas kepada publik.

Selain itu, informasi warga mengenai dugaan setoran uang keamanan sebesar Rp5 juta per bulan untuk setiap rakit atau ponton serta pembayaran Rp300 ribu per hari yang disebut sebagai biaya sewa tanah masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang objektif apabila terdapat petunjuk awal yang dapat ditindaklanjuti, serta kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

KETERBUKAAN INFORMASI PENTING BAGI MASYARAKAT

Redaksi memandang bahwa penanganan dugaan PETI tidak hanya berkaitan dengan tindakan penertiban, tetapi juga dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan keluhan mereka.

Keterangan yang jelas mengenai langkah yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan, dan rencana tindak lanjut akan membantu masyarakat memahami proses penanganan persoalan tersebut.

Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului hasil pemeriksaan, termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas maupun dugaan aliran setoran yang disebutkan warga.

Redaksi tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan mengapresiasi setiap informasi yang disampaikan sebagai bagian dari proses konfirmasi.

Namun, demi kepentingan publik, penjelasan lebih terperinci mengenai lokasi-lokasi yang menjadi pokok keluhan masyarakat tetap diperlukan.

Hingga berita ini disusun, Kasat Reskrim Polres Inhu telah menyampaikan bahwa upaya penertiban dan penegakan hukum terkait PETI masih dilakukan serta menyatakan akan menindaklanjuti konfirmasi yang diajukan redaksi.

Redaksi membuka ruang bagi Kapolres Indragiri Hulu, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim maupun pejabat terkait, untuk memberikan keterangan tambahan mengenai perkembangan penanganan tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pembiaran atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Penilaian terhadap hal tersebut harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip praduga tak bersalah serta hak pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi tetap dihormati.

Pada akhirnya, masyarakat berharap agar keluhan mengenai dugaan aktivitas PETI memperoleh perhatian sesuai kewenangan masing-masing instansi, sementara publik menantikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya. (*/Red)

Sumber : Athia

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu 46,93 Kg Jaringan Internasional, GRANAT Riau Ikuti Konferensi Pers
Kapolda Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD Sumut, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
Bupati Siak Afni Ungkap Alasan MTQ Siak 2025 Digelar Semi Terbuka
Hari Santri 2026, Siak Deklarasikan Diri sebagai Kabupaten Santri
Bupati Siak Gandeng LTKL Dorong UMKM Naik Kelas Jadi Industri
Noverliusman Zega Terima SK DPW ONIN Provinsi Kepulauan Riau dari DPP
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person Informatif di KI Award 2026

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu 46,93 Kg Jaringan Internasional, GRANAT Riau Ikuti Konferensi Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Kapolda Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD Sumut, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Bupati Siak Afni Ungkap Alasan MTQ Siak 2025 Digelar Semi Terbuka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Hari Santri 2026, Siak Deklarasikan Diri sebagai Kabupaten Santri

Berita Terbaru