PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AF (32) dan NS (32), yang keduanya berasal dari Kota Binjai, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, serta dihadiri Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, S.I.K., M.Han., M.H.
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Freddy Simanjuntak, turut menerima undangan resmi untuk menghadiri konferensi pers tersebut. Informasi mengenai pelaksanaan kegiatan beserta dokumentasi foto dan video disampaikan melalui grup WhatsApp DPD GRANAT Provinsi Riau.
Naskah pemberitaan ini disusun oleh ATHIA, selaku Redaksi yang menjalankan fungsi Bidang Humas dan Publikasi DPD GRANAT Provinsi Riau, berdasarkan dokumen undangan, informasi kegiatan, serta bahan keterangan hasil konferensi pers yang diterima.
Sabu Diduga Berasal dari Malaysia
Berdasarkan keterangan yang dipaparkan dalam konferensi pers, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan pada Jumat (9/10/2026), saat melaksanakan operasi gabungan pemberantasan narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari negara tetangga yang akan masuk ke wilayah Provinsi Riau. Barang tersebut diduga akan diedarkan di kawasan Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan pada Sabtu (10/10/2026).
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam yang melintas di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Petugas kemudian melakukan penghadangan dan mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni AF dan NS.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat tas ransel di bagasi belakang kendaraan. Setelah diperiksa dengan disaksikan saksi sipil, ditemukan 47 bungkus berlakban hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur lintas negara, dengan rute yang berkaitan dengan Kota Dumai menuju Pekanbaru.
Meski demikian, rincian mengenai jalur masuk barang, pihak yang memasok narkotika, dan jaringan yang diduga terlibat masih memerlukan pendalaman penyidik.
Barang Bukti Bernilai Lebih dari Rp84 Miliar
Dalam pengungkapan satu perkara tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bersih 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram.
Berdasarkan estimasi yang dipaparkan dalam konferensi pers, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp84.481.488.000 atau sekitar Rp84,48 miliar apabila beredar di masyarakat.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil digagalkan dalam perkara ini.
Pihak kepolisian juga memperkirakan barang bukti sabu tersebut berpotensi membahayakan ratusan ribu orang apabila sampai beredar dan disalahgunakan. Dalam pemaparan yang diterima, jumlah jiwa yang berpotensi diselamatkan disebut mencapai 234.671 orang.
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan berdasarkan perhitungan dalam penanganan perkara, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi.
Selain 47 bungkus yang diduga berisi sabu, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi empat tas ransel, dua unit telepon genggam merek Samsung, satu pucuk senjata api model Makarov, satu buah magasin, empat butir amunisi kaliber 6 milimeter sebagaimana tercantum dalam bahan keterangan, serta satu unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1710 AFX.
Temuan senjata api dan amunisi tersebut menjadi bagian lain yang perlu didalami untuk memastikan asal-usul, kepemilikan, serta kaitannya dengan perkara narkotika yang sedang ditangani.
Diduga Telah 15 Kali Menjemput dan Mengantar Narkotika
Dalam keterangan yang dipaparkan, tersangka AF mengaku telah menjalankan aktivitas penjemputan dan pengantaran narkotika atas perintah seseorang berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan tersebut, selama kurang lebih satu tahun, AF mengaku telah 15 kali menerima perintah untuk menjemput dan mengantarkan narkotika.
Pada 14 kegiatan sebelumnya, AF disebut menjemput narkotika dari Kota Dumai, Provinsi Riau, untuk selanjutnya dibawa ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, pada pengantaran ke-15, AF mengajak NS untuk pertama kalinya melakukan penjemputan narkotika dari Dumai dengan tujuan Pekanbaru.
Dalam perkara yang diungkap pada 10 Oktober 2026 tersebut, AF disebut menunggu instruksi lebih lanjut dari R mengenai dua titik pengantaran di Pekanbaru.
Titik pengantaran pertama disebut berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Sementara itu, lokasi pengantaran kedua belum diketahui karena AF masih menunggu perintah dari R yang berstatus DPO.
Terkait imbalan, AF mengaku menerima total sekitar Rp1,106 miliar dari 14 kegiatan sebelumnya, dengan besaran upah yang disebut bervariasi pada setiap pengantaran.
Adapun untuk pengantaran ke-15, kedua tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila pekerjaan tersebut berhasil diselesaikan. Dari jumlah tersebut, AF disebut akan menerima Rp35 juta, sedangkan NS memperoleh Rp15 juta.
Seluruh informasi mengenai aktivitas sebelumnya, nilai upah, serta keterlibatan pihak lain tersebut merupakan keterangan yang diatribusikan kepada tersangka dan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian dalam proses hukum.
Penyidik juga perlu menelusuri identitas dan keberadaan R, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang diduga memasok dan mengedarkan narkotika tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain mendalami dugaan tindak pidana narkotika, penyidik disebut membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut bertujuan menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keuntungan yang diperoleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penelusuran aset menjadi salah satu aspek penting dalam upaya mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga mengendalikan distribusi dan pembiayaan kegiatan tersebut.
Dalam pemaparan penanganan perkara, upaya pemberantasan narkotika juga diarahkan pada penindakan terhadap jaringan peredaran serta pencegahan agar kawasan yang dikenal sebagai lokasi rawan narkoba dapat terbebas dari aktivitas peredaran gelap.
Terancam Hukuman Berat
Berdasarkan bahan keterangan perkara, kedua tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disebut telah disesuaikan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam pemaparan perkara meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan penerapannya bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktian dalam proses peradilan.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/204/X/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA RIAU tertanggal 10 Oktober 2026 dan ditangani oleh Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Riau.
Sinergi Polda Riau, TNI, BNN dan Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bentuk kerja sama antarlembaga dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau.
Keterlibatan unsur TNI dan BNN Provinsi Riau dalam kegiatan gabungan serta konferensi pers menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menindaklanjuti informasi dan mengembangkan perkara.
Dalam bahan keterangan yang diterima, kasus ini juga disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) beserta keponakannya. Namun, rincian mengenai identitas, status hukum, dan bentuk keterlibatan pihak tersebut perlu mengacu pada keterangan resmi masing-masing institusi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Di sisi lain, partisipasi organisasi masyarakat, termasuk GRANAT, diperlukan untuk memperkuat edukasi publik dan meningkatkan kepedulian terhadap bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
DPD GRANAT Provinsi Riau diharapkan dapat terus berkontribusi melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan penguatan peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan narkotika tidak hanya memerlukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dukungan berkelanjutan melalui pencegahan, edukasi keluarga, pengawasan lingkungan, dan rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Perkembangan Penyidikan
Pengungkapan 46,93 kilogram sabu ini masih memerlukan pengembangan lebih lanjut, terutama untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali, menelusuri asal-usul barang, memastikan jalur distribusi, serta mengungkap kemungkinan aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Informasi mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang disebut berstatus DPO maupun dugaan keterlibatan oknum aparat, perlu terus diperbarui berdasarkan keterangan resmi dan hasil penyidikan.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum, TNI, BNN, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat luas semakin kuat dalam mencegah peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sumber : DPD GRANAT Provinsi Riau
Penyusun: ATHIA






















