AMAPEL Audensi ke PN Pasir Pengaraian tentang Eksekusi Lahan PT Torus Ganda

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rohul, RIAU, (NVC) — Beberapa hari waktu yang lalu Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMAPEL) melayangkan surat pemberitahuan Aksi damai ke Polres Rokan Hulu. Aksi damai itu akan dilaksanakan hari selasa (21/05/2204) pukul 14.00 WIB. Aksi itu merupakan penyampaian bahwa akan meminta permohonan eksekusi lahan PT Torus Ganda seluas 5.600 Ha segera dilaksanakan.

Namun, setelah melalui dialog yang cukup alot bersama pihak intel Polres Rohul maka aksi damai ditiadakan dan diganti dengan Audiensi yang bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

Hadir saat mediasi antara lain Ketua PN Pasir Pengaraian Rony Suata SH MH, wakil ketua PN Pasir pengaraian, perwakilan kepolisian Polsek Rambah dan Polres Rohul, sementara dari pihak AMAPEL, hadir Darbi, Nirwanto, Muhajirin Ringo dan beberapa Mahasiswa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kesempatan mediasi ketua PN pasir pengaraian membuka acara Audiensi, dan mempersilahkan perwakilan AMAPEL untuk menyampaikan Aspirasi, Darbi sebagai juru bicara AMAPEL menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan agar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap ditolaknya kasasi PT Torus Ganda terhadap lahan 5.600 Ha didalam kawasan hutan.

“Tentunya kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada PN Pasir Pengaraian, yang telah meluangkan waktu untuk beraudiensi bersama kami, dan menyampaikan apresiasi yang setinggi tinggi atas respon positif PN Pasir pengaraian terhadap putusan MA Ini,” kata Darbi dalam kesempatan itu.

Darbi juga menyampaikan terkait banyaknya kasus perdata yang sudah inkrah tapi sampai hari ini proses eksekusinya tidak dilaksanakan.

Baca Juga :  Pejabat Kepala Desa Bantan Sari Laksanakan Rutinitas Apel Senin Pagi dan Beri Arahan Kepada Jajarannya

“Maka dari itu kami pada hari ini menyampaikan kepada Ketua PN pasir pengaraian supaya kasus PT Torus Ganda tidak mandek seperti kasus kasus lainnya,” imbuhnya.

Darbi juga menegaskan bahwa AMAPEL Akan selalu mengingatkan dan mengawal terhadap keputusan MA tersebut agar kawasan hutan seluas 5.600 Ha yang sudah dirubah menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Torus Ganda bisa di reboisasi sesuai dengan Amar Putusan MA.

Setelah mendengar aspirasi perwakilan AMAPEL Ketua PN Pasir Pengaraian Rony Suata SH MH menyampaikan kepada pihak audiensi bahwa saat ia ditugaskan di PN Pasir Pengaraian ada beberapa putusan eksekusi yang belum dilaksanakan.

“Namun selama saya bertugas sudah hampir semuanya sudah terselesaikan,” imbuhnya.

Demikian juga tentang putusan MA yang menolak kasasi PT Torus Ganda, kata dia hal itu merupakan keputusan yang sudah final namun untuk melaksanakan eksekusi butuh proses dan pengkajian yang harus teliti, karna menurutnya akan memakan biaya yang tidak sedikit.

“Kami dari PN Pasir pengaraian sangat berterima kasih atas apa yang telah kita lakukan pada hari ini sehingga terjadi Audiensi, sehingga apa yang menjadi keraguan kita bisa dijelaskan, dan tahapan tahapan eksekusi ini merupakan hal yang sangat perlu kita sampaikan kepada pihak AMAPEL dan pihak pihak lain,” katanya. ***

Sumber: Darbi

Editor: Red

Berita Terkait

Kasus Perdata Agustina Zai Dialihkan ke Pidana oleh Polsek Tapung Hulu?
Usai Terima Anugerah Adinata, Sekdaprov Riau Tegaskan Komitmen Pengembangan Finansial Syariah
DPRD Riau Serahkan Pandangan Umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke Plt Gubri
Hari Jadi Ke-242, Wali Kota Pekanbaru Terima Penghargaan MURI
Satresnarkoba Polres Karo Gerebek dan Bakar Lokasi Konsumsi Sabu
Gunakan Tehnik Under Cover, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Seorang Pria
Bupati Siak: Keterbatasan Fiskal Tidak Mengurangi Komitmen Pemerintah Membangun Daerah
Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kasus Perdata Agustina Zai Dialihkan ke Pidana oleh Polsek Tapung Hulu?

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:07 WIB

Usai Terima Anugerah Adinata, Sekdaprov Riau Tegaskan Komitmen Pengembangan Finansial Syariah

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

DPRD Riau Serahkan Pandangan Umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke Plt Gubri

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Hari Jadi Ke-242, Wali Kota Pekanbaru Terima Penghargaan MURI

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:54 WIB

Satresnarkoba Polres Karo Gerebek dan Bakar Lokasi Konsumsi Sabu

Berita Terbaru