Tapung Hulu, KAMPAR — Publik kembali dibuat geleng-geleng kepala setelah Penyidik Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, Polda Riau, diduga menaikkan berkas perkara Perdata jadi Pidana ke Kejaksaan, tanpa peduli fakta, Saksi dan rasa keadilan.
Pada 6 Juni 2026, Agustina Zai kembali diperiksa oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu. Namun pemeriksaan itu bukan untuk mendengar pembelaan. Agustina justru hanya diberitahu dengan kalimat: “Berkas kamu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan.”
“Ini pelecehan terhadap proses hukum! Penyidik bahkan tidak mau repot-repot membaca dan mempertimbangkan saksi serta bukti surat yang sudah kami ajukan. Main lempar saja ke kejaksaan. Ini kerja atau asal-asalan?” sentak kuasa hukum Agustina, Putri Diana Dasopang, SH., MH dengan nada geram.
KASUS HUTANG PIUTANG DIALIHKAN KE PIDANA?
Perkara ini sejatinya sangat sederhana. Ini murni soal hutang keluarga. Bermula dari telepon kakak kandung Agustina, YZ, yang meminta tolong adiknya untuk melunasi hutang di CUM Maju Bersama Kasikan sebesar Rp63.960.000.
Sebagai jaminan, YZ berjanji secara lisan akan menyerahkan surat rumah. YZ juga berjanji akan membuat perjanjian tertulis setelah seluruh hutangnya lunas.
Dengan niat baik menolong keluarga, Agustina pun melunasi hutang tersebut. Namun setelah hutang lunas, YZ ingkar janji. Surat rumah diminta kembali, tetapi hutang tidak dibayar.
Puncaknya, niat baik itu dibalas dengan (Laporan Polisi). Agustina dilaporkan atas dugaan Pencurian dan/atau Penggelapan Surat oleh kakak kandungnya sendiri.
“Jelas-jelas ini sengketa perdata! Ada utang, ada pelunasan, ada perjanjian. Tapi kenapa dipaksa naik jadi pidana? Penyidik sedang melindungi siapa? Sedang menekan siapa ? ” tegas Putri Diana.
TANTANGAN UNTUK KANIT RESKRIM POLSEK TAPUNG HULU
Kuasa hukum Agustina juga melontarkan 3 pertanyaan telak kepada Kanit Reskrim. Pertama, sudahkah Bapak membaca semua alat bukti dari pihak terlapor?
Kedua, sudahkah Bapak memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang meringankan Agustina? Ketiga, atas dasar apa berani menyatakan ini pidana murni dan buru-buru melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum?
MERASA HAKNYA DIPERMAINKAN, AGUSTINA MELAWAN!!
Tidak terima diperlakukan tidak adil, Agustina kini mengambil langkah perlawanan secara perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang untuk membuktikan adanya perjanjian hutang piutang tersebut.
Di sisi lain, Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tapung melalui sambungan Telepon pribadinya pada hari Senin (6/7/2026), namun kedua petinggi Polsek tersebut tidak merespon konfirmasi Awak Media alias bungkam dan membisu.
Publik Tapung Hulu menunggu. Jangan sampai institusi Polri tercoreng karena ulah segelintir oknum yang tidak profesional. (*)
Sumber : BIC
Editor : Redaksi






















