Diduga Gelapkan Barang Bukti, Personil Polsek Mandau Dilaporkan ke Mabes Polri

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, RIAU, (NVC) — Pengusaha yang bergerak di bidang jasa pengangkutan yang menjadi korban penggelapan Barang Bukti (BB) yang di duga dilakukan oleh oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Mandau Polres Bengkalis, melapor ke Mabes Polri.

Kejadian tersebut bermula saat mobil angkutan jenis fuso muatan inti sawit melintas di jalan lintas Duri – Dumai, Pada Minggu tanggal 3 September tahun 2023 lalu. saat itu mobil angkutan tersebut di rampok atau di begal oleh oknum yang tidak dikenal.

Jumiati yang melihat kejadian pembegalan mobil angkutan itu melaporkan ke Kapolsek Mandau dan memberitahukan kepada siska selaku pemilik mobil angkutan yang saat itu berada di Sumbar ditempat kampung halamannya bahwa mobilnya dirampok.

Atas laporan itu, Polsek menangkap pelaku dan menahan barang bukti. Pada saat itu  barang bukti yang di amankan polsek Mandau belum sempat di jual oleh pelaku, namun anehnya setelah sampai di polsek mandau barang buktinya sudah berkurang  dan di duga telah gelapkan.

Kuasa hukum Siska, Rahmansyah Siregar SH, saat dikonfirmasi awak media di depan kantor Polda Riau pada Jumat 12 Juli 2024 menyampaikan bahwa pihaknya memenuhi panggilan Propam Polda Riau, terkait laporan korban ke mabes polri.

Baca Juga :  Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Kebun Durian, 7,92 Gram Sabu Ikut Diamankan

” Kasus perkara ini terjadi di tahun 2023, korban berupaya sendiri mencari ke adilan dengan mendatangi Polsek, Polres bengkalis, Polda Riau, ke kejaksaan hingga keluar putusan namun korban tidak mendapatkan keadilan,”jelasnya.

Sebelumnya, korban sudah melapor ke polsek mandau bahwa barang buktinya sudah tidak dalam keadaan utuh namun di abaikan.

” Barang buktinya sudah berkurang, sementara sesuai yang tertulis dalam kwitansi tiket barang jumlah muatan sebanyak 34 ton. Namun dalam putusan di sebutkan bahwa BB telah di jual oleh pelaku,”ungkapnya.

Rahman Syah menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum korban akan berupaya untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku bagi kliennya. Dirinya juga meminta kepada penegak hukum, kejaksaan dan pengadilan supaya memproses perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Sujiono)

Editor : RedNVMedia

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Lubuk Gaung
Kabel Semrawut Meresahkan Warga, Ditunggu Atensi Wali Kota Dumai!!
3 Bulan Kasus Penganiayaan Tanpa Progres, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Kinerja Polsek Tualang
Gelar Razia Insidentil, Lapas Narkotika Rumbai Terus Komitmen Wujudkan Zero Halinar
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Sembilan Siapkan Lahan untuk Tanami Jagung Pipil
Satresnarkoba Polres Binjai Kembali Gerebek dan Hancurkan Barak Narkoba di Desa Perdamaian
Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan
Perketat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Sosialisasi dan Penguatan Tata Tertib Bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:58 WIB

Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Lubuk Gaung

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:23 WIB

Kabel Semrawut Meresahkan Warga, Ditunggu Atensi Wali Kota Dumai!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:26 WIB

3 Bulan Kasus Penganiayaan Tanpa Progres, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Kinerja Polsek Tualang

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:20 WIB

Gelar Razia Insidentil, Lapas Narkotika Rumbai Terus Komitmen Wujudkan Zero Halinar

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:17 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Sembilan Siapkan Lahan untuk Tanami Jagung Pipil

Berita Terbaru