Dokter Spesialis RSUD Abdul Moeloek Diduga Lakukan Malpraktik Terhadap Seorang Pasien

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (NVC) — Keluarga pasien Hajar Putra (52) adik kandung korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana (Malpraktik) yang dilakukan oleh Dokter Spesialis RSUD Abdoel Moeloek Provinsi Lampung berinisial MFA yang telah melakukan tindakan pembedahan terhadap Bairiduan.SH (58), kakak kandung Hajar Putra pada 09 Juli 2024.

Diagnosa awal (03/7/24) pasien Bairiduan, (korban) menderita Tumor Usus dan harus dilakukan tindakan medis atau operasi pengangkatan Tumor oleh team Dokter MFA. Namun pada saat proses operasi pengangkatan oleh team dokter tanpa segaja menurut keterangan MFA dan team dokter kepada pihak keluarga bahwa organ Limpa pasien (korban) tergores (diduga tergores oleh pisau bedah-red) akibatnya organ limpa korban^ mengeluarkan darah secara terus menerus. Hingga akhirnya team dokter memutuskan organ limpa korban dan harus diangkat dari tubuh korban, dengan terlebih dahulu meminta ijin persetujuan kepada pihak keluarga korban meski pihak keluarga merasa, ini adalah kelalaian dokter.

Firdario Diptra,S,H.,M.H., sebagai Founder “Law Office of 99’Pro & Partners”. Team Kuasa Hukum yang mewakili pihak Keluarga Pasien (Korban) dugaan Malpraktik, yang mendampingi kelurga pada saat membuat laporan Polisi Nomor LP/B/317/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Tanggal 26 Juli 2024.

Baca Juga :  Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Firdario Diptra mengatakan bahwa, pihak keluarga meminta pertanggung jawaban dari pihak dokter yang bersangkutan dan pihak RSUD Abdoel Moeloek yang menaungi mereka selaku dokter ahli bedah yang profesional”.

Korban (pasien) saat ini sudah tidak dalam pengawasan dan pengobatan lagi, pada prinsipnya keluarga minta keadilan baik material maupun immaterial, agar korban diperhatikan. Apabila hal ini diabaikan tentu kami sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang No.17 Tahun 2023, Pasal 440 dan atau Pasal 193, Tentang Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan, “ungkapnya, Jum’at (26/7/2024).

Terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp.”.Dirut RSUD Abdoel Moeloek pada saat dikonfirmasi insan jurnalis (26/7/24) pada Jum’at malam. Ia menyampaikan,”ouw ya, berita sudah kami terima terkait mell somasi. Sudah ditelusur dan juga konfirmasi serta kronoligis kejadian pelayanan medis atau operasinya. Rapat komite medik sudah dilakukan, dan sedang disiapkan jawaban somasi tersebut, nanti di kabari berikutnya. “ujar Dirut via pesan singkat WhatsApp.

(NEDI.S)

Berita Terkait

Kasus Perdata Agustina Zai Dialihkan ke Pidana oleh Polsek Tapung Hulu?
Usai Terima Anugerah Adinata, Sekdaprov Riau Tegaskan Komitmen Pengembangan Finansial Syariah
DPRD Riau Serahkan Pandangan Umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke Plt Gubri
Hari Jadi Ke-242, Wali Kota Pekanbaru Terima Penghargaan MURI
Satresnarkoba Polres Karo Gerebek dan Bakar Lokasi Konsumsi Sabu
Gunakan Tehnik Under Cover, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Seorang Pria
Bupati Siak: Keterbatasan Fiskal Tidak Mengurangi Komitmen Pemerintah Membangun Daerah
Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kasus Perdata Agustina Zai Dialihkan ke Pidana oleh Polsek Tapung Hulu?

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:07 WIB

Usai Terima Anugerah Adinata, Sekdaprov Riau Tegaskan Komitmen Pengembangan Finansial Syariah

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

DPRD Riau Serahkan Pandangan Umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke Plt Gubri

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Hari Jadi Ke-242, Wali Kota Pekanbaru Terima Penghargaan MURI

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:54 WIB

Satresnarkoba Polres Karo Gerebek dan Bakar Lokasi Konsumsi Sabu

Berita Terbaru