Operasi BBPOM Wilayah Riau Bersama Tim Gabungan, Sita Alat Kosmetik di 4 Lokasi Berbeda, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Melalui Konferensi Pers, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Wilayah Riau bersama Tim Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Riau dan Sat Pol PP Riau.

Konferensi Pers digelar di Halaman Parkir Kantor BBPOM Riau. Jum’at, (06/09/2024), Pukul 14.00.WIB dan dihadiri puluhan Wartawan – Wartawati dari berbagai Media di Pekanbaru, Riau.

Kepala BBPOM Wilayah Riau, Alexander mengungkapkan, petugas telah melakukan penindakan terhadap usaha Kosmetik ilegal tanpa memiliki Izin Edar. Hingga saat ini, suda 4 (empat) perkara dengan jaringan yang sama.

Salah satu lokasi penjualan Kosmetik ini berada di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tobek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru dan di jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dua lokasi lainnya belum disebutkan pihak BBPOM.

Pemilik usaha sekaligus sebagai pengelola usaha tersebut dengan melakukan penjualan secara OnLine inisial YN dan NS. Keduanya telah dijadikan tersangka.

Ada pun modus yang dilakukan pelaku, yakni melakukan pembelian menggunakan platform e-commerce. Kemudian melakukan penjualan dengan menggunakan e-commerce kepada pelanggan atau konsumen di Wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

Sejauh ini, kedua Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman Penjara paling lama 12 Tahun dan atau Denda maksimal senilai Rp 5 miliar.

“Operasi gabungan ini adalah upaya pencegahan dan perlindungan kesehatan Masyarakat terhadap produk Kosmetik ilegal yang beredar saat ini. Untuk itu, kami himbau seluruh Masyarakat supaya berhati-hati membeli produk Kosmetik tanpa Izin Edar dari institusi resmi,” ungkap Alex.

Baca Juga :  Pulih dari Dalam: Hypnotherapy sebagai Harapan Baru Rehabilitasi Sosial di Rutan Kelas I Medan

Warga Pekanbaru mendukung BBPOM Riau dan Instansi terkait yang tergabung dalam tim gabungan serta para Jurnalis memberantas habis usaha-usaha tanpa Izin Edar atau ilegal, semua jenis Obat dan Makanan baik di Apotik-Apotik maupun di Toko-Toko Kosmetik lainnya.

“Kami sudah mendengar dan membaca di Media adanya Operasi yang dilakukan BBPOM bersama Tim Gabungan. Kami mendukung sekali upaya ini dan kami juga mendukung para Jurnalis hebat turut mengungkap kasus seperti ini melalui pemberitaan di Media. Supaya Masyarakat tidak menjadi korban serta mengakibatkan kerugian Negara,” kata warga jalan Kaharudin Nst, Pekanbaru yang minta tidak ditulis namanya kepada nadaviral.com, Pukul 15.30.WIB.

Warga ini mencurigai dan menduga sejumlah Apotik dan Koto Kosmetik di Pekanbaru menyimpan barang-barang jenis Obat dan Makanan yang belum memiliki Izin Edar, alasan kecurigaan karena setiap membeli Obat, petugas Toko selalu mengambil di bagian belakang di dalam Toko serta Harga Edar Tertinggi atau HET tidak sama.

” Ketika kami beli Obat, petugasnya tidak langsung mengambil di tempat terbuka yang sudah disiapkan, namun pergi ke belakang mengambilnya. Kemudian, ternyata HET nya tidak sama di setiap Apotik dan juga Toko Kosmetik itu, tentu kami curiga dan menduga itu ilegal,” ungkapnya.

” Pertanyaan kami, apakah di setiap Apotik diwajibkan ada petugas Dokter atau minimal Bidan nya sehingga memahami dan mampu menerapkan kepada Konsumen cara pemakaian Obat? Selain itu, apakah di setiap Toko Kosmetik, petugas pelayanan atau pengelolanya diwajibkan memiliki pengalaman atau keahlian dalam pengetahuan cara penggunaan Obat nya? Mohon kepada BBPOM dan Jurnalis mengungkap fakta ini,” harap warga. ***

Penulis : Bomen

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB