Hendak Konfirmasi Dugaan Penerimaan Uang, Plt Kadis LHK Riau Tolak Kedatangan Jurnalis

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Seorang Jurnalis dari salah satu Grup Media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Senin, (11/11/2024).

Tujuan Jurnalis tersebut bermaksud melakukan konfirmasi tentang dugaan keterlibatan oknum salah satu Kepala Bidang dan mantan Kadis LHK Riau atas penerimaan Gratifikasi atas penerbitan Surat Izin Usaha.

Sesuai dengan instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI, 10 Auditor diturunkan untuk melalukan kroscek secara menyeluruh terkait indikasi penyimpangan terhadap Penerimaan Uang Terima Kasih atas Pengurusan Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau periode 2020-2023.

Dalam surat tugas dengan Nomor: 700 1.24/1322-ST/13 memerintahkan 10 Auditor, baik dari Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Daerah Provinsi Riau ditugaskan untuk melalukan pemeriksaan khusus atas indikasi penyimpangan tersebut.

Proses joint investigation Audit ini akan dilakukan selama 11 hari pada tanggal 15-25 Oktober 2024 di Provinsi Riau.

Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan, Senin (21/10/2024). Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Auditor Kemendagri yang turun untuk melakukan joint investigation audit tersebut.

Jurnalis dari 5 Media dan bahkan tergabung di Grup puluhan Media tersebut, tiba di Kantor DLHK Riau sekitar Pukul 10.30.WIB, langsung melapor dan mengisi Buku Tamu di bagian Pelayanan dengan tujuan Konfirmasi. Kemudian dipersilahkan duduk menunggu.

Pada pukul 12.00.WIB, seorang petugas pelayan informasi bersama salah seorang Staf Kadis LHK menyampaikan bahwa, Plt Kadis LHK, Alwamen tidak ada waktu menerima tamu karena ada acara Zoom Meeting.

“Maaf pak, pak Plt Kadis LHK, Alwamen tidak ada waktu menerima tamu, ada kegiatan Zoom,” kata Staf yang mengaku bernama Robi kepada Jurnalis senior itu.

Mendengar hal itu, Jurnalis ini merasa sangat kecewa dan diabaikan oleh Plt Kadis LHK Riau Alwamen. Ia merasa sangat tidak terima atas penolakan Alwamen karena sudah menunggu selama 1,5 jam, dari Pukul 10.30 sampai Pukul 12.00.WIB.

“Kenapa tidak sejak tadi beliau sampaikan kalau memang tidak mau menerima tamu? Padahal saya sudah menunggu selama 1,5 jam. Apa begini Etika seorang pejabat se level Kepala Dinas?,” kata Jurnalis itu dengan raut wajah kecewa yang sempat menjadi perhatian Pegawai yang ada di situ.

Untuk diketahui dari surat KPK RI ke Pj Gubernur Riau beberapa waktu lalu berisi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mengajukan kepada Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri RI agar dilakukan Audit Investigasi bersama (Joint Investigation Audit). Rekomendasi tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Hal itu mengacu pada pasal 6 huruf b, Pasal 8 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini juga dilakukan dalam menindaklanjuti rapat koordinasi terkait dengan hasil Audit Investigasi/Audit dengan Tujuan Tertentu/Audit Kerugian Keuangan Negara di Provinsi Riau bersama Inspektorat Provinsi Riau yang telah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau.

Baca Juga :  Polres Tapteng Operasikan Tiga Satuan Pelayanan Gizi di Pandan, Sarudik dan Badiri

Proses Audit dilakukan untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Periode Tahun 2020-2023, atas penerbitan Dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dokumen.

Sehingga total pengurusan dokumen dalam kurun waktu tersebut sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dokumen.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor R/3162/KOR.01.00/70-72/07/2024 merekomendasikan Pemprov agar membuat Audit Investigasi Bersama.

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan Dokumen palsu dalam proses penerbitan Dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) Dokumen.

Untuk memastikan hal tersebut, proses Auditor investigasi bersama perlu dilakukan secara detail dan sistematis.

Selain itu, ada informasi pejabat Eselon 3 yang dikabarkan juga telah mengembalikan Uang ke KPK terkait dugaan penyelewengan yang sedang diperiksa hingga saat ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan audit investigasi dan telah memanggil beberapa orang saksi. Baik yang diduga sebagai pemberi maupun yang diduga sebagai penerima maupun yang telah mengembalikan dan menyetorkan ke Kas Negara.

Hasil dari pemeriksaan tersebut dinilai belum mendalam sehingga diperlukan pendalaman dan ditingkatkan dengan melakukan join audit investigasi bersama.

Dari hasil rekomendasi pada tanggal 5 Maret 2024 tersebut dibahas bersama antara KPK RI dengan Inspekorat Riau perlu ditingkatkan dengan audit investigasi bersama.

Proses audit dilakukan untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Periode Tahun 2020-2023, atas penerbitan dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dokumen.

Sehingga total pengurusan Dokumen dalam kurun waktu tersebut sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) Dokumen.

Dari informasi yang beredar nama, Alwamen (Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau) ikut diberikan jabatan sebagai Plt Kepala DLHK Provinsi Riau oleh Pj Gubernur Riau.

Penunjukan Plt Kepala DLHK Riau Alwamen setelah sebelumnya dijabat oleh M Job Kurniawan (Asisten II Setdaprov Riau). Karena jabatan DLHK Riau sempat di tinggal oleh Mamun Murod yang dimutasi menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.

“Saya kira, tujuan saya sebagai seorang Jurnalis profesional tidak ada salahnya saya melakukan konfirmasi kepada Alwamen yang sebelumnya menjabat Kabid Pencegahan Iklim yang saat ini menjabat Plt Kadis LHK dan Mantan Kadis LHK Riau, Mamun Murid, adalah hanya untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang sudah berjalan sebelumnya,” pungkasnya. (Tim Media / Bersambung…)

Sumber : Kru Media NVC
Editor    : Red

Berita Terkait

Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran
Wakapolda Sumut: Brimob Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat
Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan
Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern
Usai Resmikan Fasilitas, Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam
Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:43 WIB

Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:08 WIB

Wakapolda Sumut: Brimob Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern

Berita Terbaru