Pihak Sekolah SDN 83 Krui Diduga Melakukan Pungli kepada Wali Murid dengan Dalih untuk Pelepasan Tiga Orang Guru Purna Bakti

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT, (NVC) — Diduga dengan dalih iuran perpisahan oknum penyelenggara sekolah SDN 83 Krui pekon way nukak kecamatan karya penggawa kabupaten pesisir Barat lampung, di duga melakukan (pungli) kepada para orang tua wali murid seluruhnya.kamis 14/11/2024

Pelaksanaan perpisahan tersebut di rencana di laksanakan di sekolah SDN 83 Krui pekon way nukak.untuk itu,para orang tua wali murid menyumbangkan suka rela uang suka rela dengan sejumlah Rp 50.000 rupiah per wali murid bukan per murid,
Kepada oknum panitia pelaksana perpisahan ke semua murid murid SDN 83 Krui.

Menurut orang tua wali murid inisial G merasa keberatan dengan adanya pungutan iuran perpisahan sebesar Rp 50.000 rupiah per wali murid, dan apa lagi bukan saya juga kasian dengan orang tua wali murid yang tidak mampu membayar sumbangan tersebut.

dan saya selaku orang tua wali murid merasa keberatan dengan sejumlah uang Rp 50.000,klu bunyi sumbangan itu aturan nya suka rela antara 10.000 sampai dengan 15000 ,kalau orang kaya sah sah aja mau ngasih berapa saja.sedangkan ini kita merasa keberatan kalau menyumbangi uang 50.000 dan ini juga kita merantau ke pulau Jawa mencari uang..

Di saat di konfirmasi lain tempat team awak media menyambangi rumah kakek ber inisial R,T yang cucu nya masih duduk di bangku kelas 1 SDN 83 Krui pekon way nukak,mengaku tidak tau menau karena tidak ada pemberitahuan ataupun undangan rapat wali murid dan komite,jadi saya tau dari cucu saya bahwasanya di sekolah akan ada pungutan iuran uang pelepasan tiga orang guru purna bakti sebesar Rp 50.000,jadi saya tidak tau tidak di berikan undangan rapat ke sekolah,”ujar nya”.

Di saat di konfirmasi di rumah nya ketua komite pak Sa’an mengatakan kepada awak media di depan Teras rumah nya,hasil musyawarah kepada wali murid berdasarkan musyawarah wali murid minta pertimbangkan seluruh wali murid di karenakan bapak ibu guru ini sudah mengabdi puluhan tahun di sekolah, dan sekolah tidak tau menau hanya kebijakan wali murid untuk memberikan sumbangan atas nama bapak ibu dewan guru yg sudah lama mengabdi di SDN way nukak,dan sekolah hanya menyediakan tempat untuk acara perpisahan.semua kebijakan di serahkan kepada wali murid untuk membayar iuran sebesar Rp 50.000 rupiah per wali murid tidak ada tekanan harus sekian sekian karena tidak ada bantuan dari dana yang lain,’jelas pak sa’an’.

Baca Juga :  Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Ketika awak media konfirmasi ke pihak sekolah bertemu dengan kepala sekolah pak Khoirul,membenarkan dengan adanya pungutan uang iuran sebesar Rp 50.000 rupiah per wali murid,dan dengan keseluruhan jumlah semua murid nya 159 siswa,dan kegunaan nya duit untuk biayaya latihan perpisahan dan acara purna bakti guru terdiri dari tiga orang, untuk acara pelepasan guru tersebut.
Menurut pak Khoirul sah sah saja karena sudah di serahkan kepada wali murid,serta musyawarah bersama komite sekolah SDN 83 Krui.dan sudah terkumpul uang iuran sebesar lebih kurang Rp 2000.000 rupiah yang akan di laksanakan pelepasan tiga orang guru tersebut dalam masa purna bakti pada tgl 30 November bulan ini.

Berdasarkan pasal 10 ayat 1 dan 2 permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite menyebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga ,sarana,dan prasarana,serta pengawasan pendidikan.
Pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar(pungli). sekolah di larang memungut uang perpisahan ,meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.

Menurut PP No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.pada pasal 181 huru d di sebut kan, pendidikan dan tenaga kependidikan,baik perorangan maupun kolektif,di larang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang -undangan.

Kepada pihak instansi terkait seperti dinas pendidikan untuk menindak lanjuti pihak sekolah dan komite nya. (BERSAMBUNG…)

Penulis : NEDI.SE

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB