PEKANBARU, (NVC) — Di akhir kepemimpinan para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Republik Indonesia, mengeluarkan komentar berbentuk ancaman bagi Pejabat Penyelenggara Negara yang mengisi LHKPN secara asal-asalan.
Hal itu dianggap baik agar menjadi perhatian semua orang di Negeri ini, terlebih-lebih para oknum Pejabat Penyelenggara Negara yang melakukan kejahatan keuangan, mengumpulkan uang sebanyak mungkin dan harta fantastis.
Harta bisa berupa Uang, Emas, Barang bergerak dan tidak bergerak seperti Kendaraan, Lahan atau Perkebunan serta investasi.
Namun demikian, pada saat diminta untuk menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, ternyata tidak secara jujur dan terbuka menyampaikannya melalui pengisian Data Diri melalui Formulir LHKPN.
KPK menyampaikan hal terkait adanya oknum Pejabat Penyelenggara Negara yang mengisi Data Diri pada Formulir LHKPN, lalu akan diumumkan pada akhir Tahun 2024 ini siapa saja Pejabat dimaksud.
“Sebenarnya tujuan KPK ini disambut baik oleh Rakyat, bahkan Masyarakat berpeluang memberikan informasi kepada KPK bila mana menemukan adanya oknum Pejabat yang menyembunyikan kekayaannya dalam bentuk apa pun yang tidak disertai dalam pengisian Data LHKPN,” kata Wakil Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia, Provinsi Riau, Bomen. Kamis, (19/12/2024).
Dikatakannya, oknum Pejabat berpeluang bebas melakukan Korupsi Uang Negara dalam jumlah sedang dan nilai fantastis. Sumber Korupsi tentu berasal dari berbagai jenis mata Anggaran seperti Pembangunan di berbagai Bidang, Pengadaan Fisik maupun non Fisik. Termasuk Pengadaan Makanan dan Minuman.
Misalnya, di Riau ada ASN yang berdomisili di Kabupaten Kampar, terlihat dari Eselon masih sangat rendah, tetapi sudah memiliki banyak Rumah, Mobil, Bangunan dan Kebun bernilai miliaran.
“Namun, tidak pernah terdeteksi oleh LHKPN maupun PPATK termasuk BPK RI. Padahal, UU telah memberikan keleluasaan kepada BPK RI, KPK RI, PPATK, JAKSA, POLRI, TNI untuk memburu Pejabat Korupsi,” sebutnya.
Jadi saya minta KPK jangan hanya gertak sambal saja atau hanya menakut-nakuti pelaku Korupsi tetapi tidak dijalankan Tupoksinya secara benar dan maksimal, Anda digaji oleh Negara melalui Uang Rakyat!! Pelaku Korupsinya memang sudah ada di depan mata Anda. Bayangkan saja seperti kasus Harun Masiku, hampir 5 Tahun KPK tidak mau menangkapnya,” ungkap Bomen. ***
Editor : RedNV






















