Kuansing, RIAU — Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), H Suhardiman Amby mengeluarkan pernyataan keras supaya segera menangkap pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di dalam Kebun Karet milik Pemda Kuansing.
Bupati geram, karena oknum pelaku PETI mencatut nama Bupati sebagai pemilik dua unit Rakit yang sedang beroperasi bersama Rakit lainnya di dalam Kebun Karet tersebut.
“Tangkap saja, tidak ada pengampunan terhadap orang yang menjual atau mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam usaha PETI tersebut,” tegas Bupati.
Polres Kuansing Tangkap Dua Orang Pelaku, Sebut Nama oknum TNI Inisial PM Siagian
Rakit Dompeng yang digunakan dalam aktivitas PETI di kawasan Kebun Karet milik Pemda Kuansing di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, diduga terkait dengan seorang oknum TNI berinisial PM Siagian sebagai pemilik usaha PETI.
Informasi tersebut mencuat dari pengakuan dua orang pelaku yang diamankan jajaran Polres Kuansing saat penggerebekan pada Jumat (27/2/2026) dini hari lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pertambangan Emas ilegal di lokasi tersebut. Tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agner Timur kepada Awak Media menyampaikan, saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang yang tengah melakukan proses pengolahan Emas tanpa izin.
“Kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang beraktivitas. Mereka diduga melakukan pengolahan hasil tambang tanpa izin resmi,” ujar Iptu Gerry.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (37), berprofesi sebagai petani/pekebun, dan DBN (34), seorang Wiraswasta.
Dari lokasi penindakan, Polisi turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa dua lembar Karpet, satu unit Mesin Robin, Selang, Spiral, Paralon, potongan Gabang, Dulang, serta Ember yang digunakan dalam proses pengolahan Emas tersebut.
Kedua pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Kuansing dan diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dari Satuan Kodim 0302, (PM Siagian) sebagai pemilik Rakit Dompeng, publik kini menunggu langkah dari Denpom I/3 Pekanbaru untuk melakukan Penelusuran, Penyidikan dan Penindakan hingga Sidang Kode Etik.
Jika terbukti, tindakan tegas dinilai penting karena aktivitas PETI tersebut juga diduga telah merusak Aset milik Pemerintah Daerah Kuantan Singingi.
Pemkab Kuansing Sudah Menyiapkan 30 Lokasi Pertambangan Rakyat
Menjawab konfirmasi Redaksi NadaViral.com dan HarianTop.com pada Ahad Minggu (01/03/2026), Pukul 11.26 WIB, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan telah menyiapkan 30 lokasi Pertambangan Rakyat.
Hal tersebut didukung dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Sumber Daya Mineral RI Nomor 152.K / MB.01 / MEM.B / 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Riau.
“Pemerintah sudah menyiapkan 30 lokasi Tambang Rakyat. Agar seluruh para Penambang sebaiknya menambang di lokasi yang sudah di rekomendasikan oleh Negara. Silahkan di urus izin TR nya,” ungkap Bupati Kuansing yang sangat peduli dengan kesejahteraan Masyarakat Kuansing ini.
Himbauan Bupati Suhardiman Amby ini dinilai sangat penting dan strategis dalam keberlangsungan hidup serta meningkatkan derajat ekonomi kerakyatan Masyarakat Kuansing.
Masyarakat Kuansing, khususnya pelaku usaha Pertambangan Rakyat (PR) didorong untuk segera mengurus Izin Usaha PR dan segera mengisi lokasi Tambang sebanyak 30 yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat.
Keterlibatan PM Siagian Sesuai Keterangan Pekerja PETI Semakin Terang
Keterlibatan Oknum inisial PM Siagian, semakin menguatkan fakta hukum. Redaksi Media ini menerima informasi terkait pengakuan PM Siagian bahwa, ia benar terlibat, menurut PM Siagian, pelaku PETI hanya menggunakan nama dia di lapangan.
Hingga Pukul 13.00 WIB, PM Siagian mengungkapkan, “Kenapa begitu berita itu? Saya saat ini lagi di periksa di Makodim Rengat. Semua keterangan sudah saya sampaikan dengan benar ke Penyidik kami,” kata PM Siagian melalui pesan tertulisnya.
“Sampai saat ini belum selesai saya di periksa di Kodim Rengat. Nanti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya saya tunjukan. Saya sudah buat keterangan yang sebenarnya. Nanti saya Fotokan hasil BAP nya,” sebut PM Siagian.
Menurut keterangan detail PM Siagian, bahwa, inisial BN yang di tangkap. BN dan ST lah Pemodal PETI nya.
“BN dan ST hanya pakai nama saya aja di lapangan. Saya dapat hasil dari mereka kerja setelah di potong semua operasional dan gaji pekerja,” sebut PM Siagian pada siang Minggu Pukul 13.57 WIB.
Diduga PM Siagian Melakukan Upaya Take Down Berita dan Terjadi Transaksi Suap
Terpisah, pada hari yang sama, Narasumber terpercaya Media ini mengungkapkan, bahwa PM Siagian telah melakukan upaya take down berita terhadap Media lain yang memuat berita terkait PETI itu.
Berikut Keterangan PM Siagian melalui Pesan WhatsApp :
“Berita pertama tadi di take down, sudah saya kirim 7 ribu agar gak naik berita itu. Tapi malah muncul lagi berita yang sama,” kata PMS.
Sedangkan Sumber informasi terpercaya menyebutkan, Dia (PM Siagian_red) membayar ke inisial SL melalui inisial AN.
“Nanti disebutkan Media tertentu yang melakukan take down berita, yang jelas PM Siagian telah membayar ke inisial SL melalui AN,” kata Sumber yang tidak ditulis namanya itu.
GWI Dukung Semua Pihak Dilibatkan Dalam Investigasi TPF
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Riau, Bowoziduhu Bawamenewi, mendukung APH dan Pemerintah di Riau mengungkap fakta di balik penangkapan terduga pelaku PETI di dalam kawasan Kebun Karet milik Pemda Kuansing ini.
Salah satu Wartawan senior yang sudah aktif menulis sejak tahun 1999 hingga saat ini, juga salah Owner Media Online menyampaikan, penangkapan pelaku PETI di dalam kawasan Kebun Pemda Kuansing oleh Polres Kuansing, adalah pintu masuk menyelidiki siapa saja oknum yang terlibat.
“Kecil kemungkinan pihak luar masuk ke dalam Kebun itu untuk melakukan PETI, tentu ini perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk Dinas terkait hingga Staf Bupati. Dari situ akan terungkap siapa saja pelakunya dan aliran dana seperti dalam bentuk setoran kemana saja,” kata Bowo.
Ia berharap agar semua pihak membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mendalami, melakukan investigasi, menyelidiki, Penyidikan hingga menetapkan Tersangka.
“Semua telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan : Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 dengan Sanksi Pidana Penjara maksimal selama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100 Miliar,” ungkap Alumni PJC itu.
Ia berharap, semua pihak dapat saling berkoordinasi seperti Polda Riau, Pangdam, Polisi Militer, Korem, Polres Kuansing dan Bupati Kuansing untuk memberikan Atensi positif menanggapi hasil tangkapan Polres Kuansing tersebut. (Tim – Bersambung…)






















