Anggota DPRD Pesisir Barat Diduga Back Up Pertambangan Pasir Ilegal di Lemong

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, Lampung — Aktivitas pertambangan Pasir diduga ilegal di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, kini memantik perhatian publik (Insan Pers) serta menuai keresahan warga.

Tambang Pasir yang disebut – sebut berkaitan dengan seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat berinisial PZ itu, diduga tetap beroperasi bebas meski berada di sekitar aliran Sungai, dekat Jembatan, dan kawasan permukiman masyarakat. Selasa, (19/5/20226).

Warga menilai aktivitas pengerukan Pasir tersebut bukan lagi persoalan biasa. Mereka khawatir dampak kerusakan lingkungan akan semakin parah dan mengancam keselamatan masyarakat.

“ Kalau dibiarkan terus, pondasi Jembatan bisa terkikis. Kami takut nanti ambruk baru sibuk cari siapa yang salah,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Hasil survey investigasi Awak Media di lokasi, menemukan aktivitas Tambang masih beroperasi hingga saat ini, terutama yang terletak sebelah hulu jembatan.

Kendaraan pengangkut material tampak keluar masuk membawa Pasir dari area sungai. Debu, suara bising, hingga kondisi jalan secara perlahan mengalami kerusakan, kalau tetap di biarkan, maka akan semakin fatal.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Yosan, mengaku dirinya hanya bekerja dan menyebut Tambang tersebut diduga milik seorang oknum anggota Dewan setempat

“ Saya cuma pekerja Bang. Soal pemilik langsung tanya saja ke bos nya,” ucapnya singkat.

Pekerja tersebut bahkan memberikan nomor kontak yang disebut sebagai pemilik oknum Anggota DPRD inisial PZ.

Baca Juga :  Wakapolda Riau Jumat Curhat di Kecamatan Payung Sekaki

Namun, saat Awak Media mencoba meminta klarifikasi, yang bersangkutan berdalih sedang rapat. Tidak lama kemudian, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi lagi.

Sikap semacam itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama bagi Jurnalis, Warga berharap bahkan meminta APH dan Dinas terkait ” Tidak Tutup Mata ” terhadap dugaan aktivitas Tambang ilegal tersebut.

“ Kalau rakyat kecil cepat ditindak, kenapa kalau diduga melibatkan oknum pejabat malah seperti dibiarkan? ” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

Aktivitas Tambang ilegal sendiri berpotensi melanggar aturan Pertambangan dan Lingkungan Hidup apabila tidak mengantongi izin resmi.

Selain berisiko merusak ekosistem sungai, sebab secara Hukum, Tambang tanpa Izin : Melanggar U U No 3 Thn 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp,100 Millyar

Juga apa bila : Terbukti mencemari lingkungan menggunakan bahan beracun, pelaku dapat di jerat UU No 32 thn 2009 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara!

Pengerukan Pasir di sekitar Jembatan juga dapat atau bisa mempercepat abrasi dan mengancam kekuatan struktur penyanggah Kembatan.

Masyarakat mendesak Pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum terjadi nya kerusakan yang lebih parah lagi! (*/Ujang/Herman)

Bersambung….

Editor : Red

Berita Terkait

KPPU Kanwil I Bersinergi dengan UINSU Melalui Kuliah Umum
Penasihat Hukum Korban Apresiasi kepada Kapolda Provinsi Kepulauan Riau
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Paparkan Keberhasilan Penanganan Karhutla di Universitas Riau
Wako Agung: MTQ Tingkat Kecamatan untuk Persiapan MTQ Tingkat Kota Pekanbaru
DPRD Kota Dumai Hadiri Ramah Tamah HUT Ke-67 Pemuda Pancasila
Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan
Bupati Afni Resmi Buka MTQ Kecamatan Kandis : Astaka Tidak Megah Tapi Bonus Diutamakan
Wabup Syamsurizal Buka Musda V MUI Siak, Dorong Ulama Mampu Jawab Persoalan Umat

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 00:36 WIB

KPPU Kanwil I Bersinergi dengan UINSU Melalui Kuliah Umum

Minggu, 1 November 2026 - 00:31 WIB

Penasihat Hukum Korban Apresiasi kepada Kapolda Provinsi Kepulauan Riau

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Paparkan Keberhasilan Penanganan Karhutla di Universitas Riau

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Wako Agung: MTQ Tingkat Kecamatan untuk Persiapan MTQ Tingkat Kota Pekanbaru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Kota Dumai Hadiri Ramah Tamah HUT Ke-67 Pemuda Pancasila

Berita Terbaru

Headlines

KPPU Kanwil I Bersinergi dengan UINSU Melalui Kuliah Umum

Minggu, 1 Nov 2026 - 00:36 WIB