Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang Hingga 31 Desember 2026

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"transform":1,"addons":1,"adjust":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PEKANBARU — Program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Pada periode ini, terdapat dua program yang diberikan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program pertama yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelas Ninno, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  KAPOLRI Lakukan Rotasi 6 Kapolda, Kapolda Riau Irjen M Iqbal Turut Dimutasi ke Baharkam Polri

Kemudian, program kedua yakni pihaknya memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” papanya.

Untuk memperoleh fasilitas program kedua tersebut, badan usaha perlu menyiapkan STNK kendaraan, surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

“Program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat,” imbaunya. (*/Red)

Berita Terkait

Bupati Bengkalis Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027
Soroti Prioritas Pembangunan, Fraksi-Fraksi DPRD Bengkalis Dorong Penguatan Fiskal dalam APBD 2027
Berulang Kali Dikonfirmasi PETI di Kuansing  Tapi Tak Digubris, ATHIA Desak Kapolres dan Kapolda Riau Turun Tangan!
Abdullah Soroti Potensi Ekonomi dan Lapangan Kerja
Gaji dan TPP ASN Dipercepat, Wako Agung: Prioritaskan Pelayanan Masyarakat
Wali Kota Pekanbaru Serahkan Seragam Gratis untuk Siswa
Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, Ditaksir 467 Ribu Jiwa Terselamatkan
Bupati Siak: Pejabat Adalah Pelayan Masyarakat, Bukan Dilayani

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Bupati Bengkalis Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Soroti Prioritas Pembangunan, Fraksi-Fraksi DPRD Bengkalis Dorong Penguatan Fiskal dalam APBD 2027

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Berulang Kali Dikonfirmasi PETI di Kuansing  Tapi Tak Digubris, ATHIA Desak Kapolres dan Kapolda Riau Turun Tangan!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Abdullah Soroti Potensi Ekonomi dan Lapangan Kerja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Gaji dan TPP ASN Dipercepat, Wako Agung: Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru

{

Headlines

Abdullah Soroti Potensi Ekonomi dan Lapangan Kerja

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:11 WIB