KUANTAN SINGINGI — Berulang kali melakukan konfirmasi kepada jajaran kepolisian terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, wartawan sekaligus redaksi media online ATHIA kembali mempertanyakan respons dan keterbukaan informasi dari jajaran Satreskrim Polres Kuansing.
Sorotan terbaru muncul setelah ATHIA mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kuansing, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Toni, S.H., M.H., pada Rabu malam, 28 Oktober 2026.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan temuan investigasi lapangan tim wartawan mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Namun, hingga Kamis, 29 Oktober 2026, ATHIA menyatakan belum menerima tanggapan dari ketiga pejabat kepolisian tersebut atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada masing-masing pejabat menunjukkan tanda centang dua.
Tim Wartawan Temukan Dugaan Aktivitas PETI di Desa Jake
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Oktober 2026, tim wartawan melakukan investigasi lapangan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Jake.
Dari kegiatan tersebut, tim memperoleh dokumentasi berupa foto dan rekaman video yang memperlihatkan kondisi lahan yang mengalami penggalian, aliran air berlumpur, serta penggunaan peralatan pompa dan selang yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan.
Dokumentasi tersebut kemudian disampaikan kepada redaksi sebagai bahan pendukung pemberitaan. Tim juga menerbitkan laporan awal mengenai temuan tiga rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Laporan itu dipublikasikan melalui media online IntelijenJenderal dengan judul:
Investigasi Lapangan Temukan Tiga Rakit PETI Beroperasi di Desa Jake, Identitas Pemilik Belum Diketahui.
Tautan pemberitaan: https://intelijenjenderal.com/2026/10/28/investigasi-lapangan-temukan-tiga-rakit-peti-beroperasi-di-desa-jake-identitas-pemilik-belum-diketahui/
Meski telah menyampaikan dokumentasi dan tautan pemberitaan, ATHIA belum memperoleh penjelasan resmi mengenai apakah lokasi tersebut telah diketahui aparat, apakah pernah dilakukan penindakan, serta bagaimana perkembangan penanganannya.
Dalam konfirmasinya kepada Kanit Tipidter, ATHIA mengajukan empat pertanyaan pokok, yakni mengenai informasi atau laporan yang telah diterima kepolisian, perkembangan penyelidikan apabila pernah dilakukan penindakan, identifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab, serta langkah penanganan dugaan pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, kepada Kasat Reskrim, ATHIA turut meminta penjelasan mengenai kemungkinan pemeriksaan lokasi, pengumpulan keterangan saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Unit Tipidter dan jajaran kepolisian setempat.
Adapun kepada Kapolsek Kuantan Tengah, konfirmasi difokuskan pada pengetahuan aparat setempat mengenai dugaan aktivitas tersebut, hasil penertiban apabila pernah dilakukan, serta langkah pengecekan dan penanganan lebih lanjut.
ATHIA menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut disampaikan untuk memperoleh informasi resmi dan memberikan kesempatan kepada kepolisian menjelaskan langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan.
Bukan Pertama Kali, Pemberitaan Sebelumnya Juga Menyoroti Respons Konfirmasi
Menurut ATHIA, belum adanya tanggapan dalam konfirmasi terbaru tersebut bukan persoalan yang baru muncul. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya redaksi telah beberapa kali menerbitkan pemberitaan mengenai kesulitan memperoleh tanggapan dari Kanit Tipidter Polres Kuansing dalam sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI dan kegiatan penggalian tanah.
Sejumlah pemberitaan terdahulu yang menjadi bagian dari rekam jejak persoalan tersebut antara lain:
1. 15 Agustus 2026: Penggalian Tanah Urug Skala Besar di Beringin Taluk Jadi Sorotan, Kanit Tipidter Polres Belum Beri Tanggapan.
2. 19 September 2026: Ratusan Rakit PETI Kembali Ditemukan, Geraldo Kanit Tipidter Tak Merespons, Kapolres Kuansing Diminta Evaluasi.
3. 30 September 2026: Berita PETI Dibaca, Video Dikirim, Konfirmasi Dilayangkan: Geraldo Kanit Tipidter Masih Memilih Bungkam.
4. 25 Oktober 2026: Berulang Kali Disorot soal Konfirmasi PETI, ATHIA Kembali Desak Kapolres Kuansing Evaluasi Kanit Tipidter.
5. 28 Oktober 2026: Berulang Sorotan PETI di Pulau Kopuang, ATHIA Minta Penjelasan Camat dan Kembali Desak Kapolres Kuansing Evaluasi Kanit Tipidter.
Rangkaian pemberitaan tersebut, menurut ATHIA, menunjukkan bahwa persoalan komunikasi dan respons konfirmasi perlu mendapatkan perhatian serius dari pimpinan kepolisian.
Meski demikian, setiap persoalan yang diberitakan memiliki konteks dan lokasi berbeda. Penilaian mengenai kinerja personel maupun penanganan perkara tetap memerlukan klarifikasi dari pihak terkait dan pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang ada.
Kasat Reskrim Juga Belum Menanggapi Sejumlah Konfirmasi Terbaru
ATHIA menjelaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan komunikasi bersama Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur.
Ia mengaku telah beberapa kali meneruskan tautan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, disertai permintaan konfirmasi serta dokumentasi berupa foto dan video hasil investigasi tim.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai penanganan dugaan kegiatan ilegal yang ditemukan tim maupun dilaporkan masyarakat kepada redaksi.
Ia mengakui bahwa pada 9 Oktober 2026, Kasat Reskrim pernah memberikan penjelasan mengenai keterlambatan respons karena sedang menjalankan kegiatan di luar Provinsi Riau.
Dalam komunikasi saat itu, Kasat Reskrim menyampaikan permohonan maaf karena lambat merespons dan menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di luar Riau.
ATHIA menyebut telah memahami penjelasan tersebut dan memberikan tanggapan secara baik. Ia mengatakan tidak mempermasalahkan keterlambatan respons apabila terdapat kesibukan kedinasan yang memang perlu dijalankan.
Namun, setelah komunikasi tersebut, ATHIA mengaku kembali mengirimkan sejumlah pemberitaan dan permintaan konfirmasi mengenai dugaan aktivitas PETI di berbagai lokasi hingga konfirmasi terbaru pada 28 Oktober 2026.
Menurutnya, hingga Kamis sore, 29 Oktober 2026, belum memperoleh tanggapan atas rangkaian konfirmasi terbaru tersebut.
ATHIA menilai persoalan yang perlu diperjelas bukan semata-mata kecepatan membalas pesan, melainkan bagaimana memastikan pertanyaan jurnalistik mengenai dugaan pelanggaran hukum dapat diteruskan kepada pejabat atau unit yang berwenang dan memperoleh penjelasan yang layak.
Juga menegaskan bahwa konfirmasi kepada pejabat teknis merupakan bagian dari upaya mengikuti jalur komunikasi kelembagaan yang selama ini diarahkan kepadanya.
Konfirmasi kepada Bidang Terkait Merupakan Bagian dari Tugas Jurnalistik
ATHIA menjelaskan bahwa dirinya tidak selalu langsung menghubungi Kapolres untuk setiap persoalan yang ditemukan tim.
Menurutnya, selama ini ia berupaya menghubungi pejabat yang membidangi persoalan sesuai kewenangan masing-masing. Pendekatan tersebut dilakukan agar informasi yang diperoleh berasal dari pihak yang memahami substansi persoalan dan memiliki kewenangan memberikan penjelasan.
Terjalinnya komunikasi yang baik termasuk dalam sejumlah persoalan dugaan tindak pidana narkotika, ATHIA sering melakukan komunikasi melalui pejabat yang membidangi penanganan narkotika, yaitu AKP Hasan Basri, S.H., M.H. selaku kasat Resnarkoba polres kuantan singingi
Tentunya, Pola komunikasi ketika meminta penjelasan mengenai dugaan aktivitas PETI, yakni dengan menghubungi Unit Tipidter, Kasat Reskrim, dan Kapolsek setempat.
Karena itu, ATHIA mempertanyakan bagaimana mekanisme komunikasi dan pelayanan informasi di jajaran Polres Kuansing berjalan apabila konfirmasi yang ditujukan kepada pejabat sesuai bidangnya berulang kali tidak memperoleh tanggapan.
Ia berharap persoalan tersebut tidak dipandang sebatas hubungan pribadi antara wartawan dan pejabat, melainkan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan informasi, komunikasi kelembagaan, dan tindak lanjut laporan masyarakat.
Soroti Komitmen Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum

ATHIA juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, pengawasan internal, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pemberitaan resmi yang dikutipnya, terdapat penekanan mengenai pentingnya pelayanan yang humanis dan responsif serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Salah satu rujukan yang disampaikan adalah pemberitaan Tribrata News berjudul Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pelayanan Humanis Jadi Prioritas Polri.
Tautan: https://tribratanews-respringsewu.lampung.polri.go.id/detail-post/kapolri-tegaskan-penegakan-hukum-berkeadilan-dan-pelayanan-humanis-jadi-prioritas-polri
Menurut ATHIA, komitmen mengenai pelayanan publik yang responsif seharusnya tercermin pula dalam mekanisme komunikasi dengan masyarakat dan insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
ATHIA menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut agar seluruh informasi penyelidikan dibuka kepada wartawan. Ia memahami adanya batasan informasi yang berkaitan dengan kepentingan penyelidikan dan ketentuan hukum.
Namun, menurutnya, penjelasan mengenai apakah suatu informasi telah diterima, apakah akan dilakukan pengecekan, atau unit mana yang menangani persoalan tersebut merupakan hal yang patut diupayakan sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Kapolres Kuansing Diminta Melakukan Penelusuran dan Evaluasi
Berdasarkan rangkaian persoalan tersebut, ATHIA meminta Kapolres Kuantan Singingi melakukan penelusuran terhadap mekanisme respons konfirmasi di jajaran Satreskrim, khususnya Unit Tipidter.
Ia berharap pimpinan dapat memastikan apakah belum adanya tanggapan disebabkan oleh kesibukan kedinasan, kendala komunikasi, mekanisme penyampaian informasi, atau faktor lain yang perlu diperjelas.
ATHIA juga meminta agar evaluasi dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan keterangan seluruh pihak, bukan hanya berdasarkan pemberitaan media atau penilaian sepihak.
Menurutnya, apabila ditemukan persoalan dalam mekanisme pelayanan informasi, pimpinan perlu memastikan adanya perbaikan sehingga komunikasi antara kepolisian, masyarakat, dan insan pers dapat berjalan lebih baik.
Ia turut meminta Kapolda Riau melakukan monitoring terhadap persoalan tersebut, termasuk menelusuri pelaksanaan pelayanan informasi dan penanganan dugaan PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
ATHIA menekankan bahwa monitoring yang diharapkan bukan semata-mata berupa penilaian berdasarkan laporan internal atau pemberitaan media, melainkan penelusuran faktual yang proporsional, disertai klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Ia berharap hasil penelusuran dapat disampaikan secara terbuka sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, perlindungan data, maupun kepentingan penyelidikan.
Menurut ATHIA, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak berkembang anggapan bahwa persoalan yang berulang kali diberitakan dibiarkan tanpa penanganan.
ATHIA Tegaskan Pers Bukan Lawan Kepolisian
Di tengah persoalan tersebut, ATHIA menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik yang dilakukannya bukan bertujuan mempertentangkan insan pers dengan institusi kepolisian.
Sebaliknya, ia menyatakan bahwa kritik dan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, terutama ketika tim wartawan menemukan dugaan kegiatan ilegal atau menerima informasi masyarakat mengenai persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana institusi kepolisian memandang kerja jurnalistik yang aktif melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan dokumentasi, menerbitkan pemberitaan, dan meminta klarifikasi kepada aparat.
Bagi ATHIA, persoalannya bukan mengenai apakah seorang pejabat menyukai atau tidak menyukai wartawan tertentu, melainkan apakah setiap permintaan informasi ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap tidak ada kesalahpahaman yang membuat hubungan antara insan pers dan kepolisian menjadi renggang hanya karena pemberitaan kritis atau permintaan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran hukum.
ATHIA juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI tidak boleh dipahami sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan adanya pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada proses hukum serta alat bukti yang sah.
Menunggu Klarifikasi Resmi dan Langkah Konkret
Hingga berita ini disusun, ATHIA menyatakan belum menerima tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan kepada Kanit Tipidter, Kasat Reskrim Polres Kuansing, dan Kapolsek Kuantan Tengah, kamis sore 28 Oktober 2026.
Redaksi tetap membuka ruang bagi ketiga pejabat tersebut untuk menyampaikan penjelasan, termasuk apabila terdapat perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di Desa Jake yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum.
Redaksi juga memberikan ruang kepada Polres Kuansing dan Polda Riau untuk menjelaskan mekanisme pelayanan informasi, langkah pengawasan, serta tindak lanjut yang dinilai perlu dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Bagi ATHIA, hal terpenting bukan sekadar munculnya tanggapan setelah suatu persoalan menjadi sorotan media, melainkan terwujudnya mekanisme komunikasi dan pelayanan informasi yang konsisten, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan dokumentasi dan keterangan yang disampaikan wartawan, riwayat konfirmasi, serta pemberitaan terdahulu.
Tidak adanya tanggapan hingga batas waktu penyusunan berita tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pejabat yang bersangkutan. Hak jawab, klarifikasi, dan informasi tambahan dari seluruh pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional. (*/Tim)






















