Bukan Sekedar Gertak! AMI Resmi Laporkan 7 Media, Diduga Melanggar UU Pers dan ITE

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — 7 (tujuh) media online abal-abal resmi dilaporkan, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI).

” Hari ini Rabu (15/4/2026, kita resmi telah melaporkan dugaan berat pelanggaran Undang-Undang Pers dan Pencemaran Nama Baik (ITE) ke Mapolda Riau yang berlokasikan Jl Patimura.” ucap Ismail Sarlata dalam pres rilis resminya kepada sejumlah Media.

Dalam laporan tersebut, kita juga telah melampirkan beberapa alat bukti dugaan pelanggaran keras UU Pers dan pencemaran nama baik (ITE). Diantaran :
1. Surat jawaban dari Dewan Pers atas laporan DPP AMI ke Dewan Pers, sebagai dasar laporan ke Mapolda Riau
2. Screen Shoot Pemberitaan mulai dari pemicu Konflik hingga dugaan pencemaran nama baik Aliansi Media Indonesia (AMI)
3. Screnshoot Box Redaksi yang tidak mencantumkan nama,nama penanggungjawab dan alamat redaksi secara terbuka. Sehingga diduga keras Tabrak UU Pers pasal 5, 9 dan 12 , serta dugaan media abal-abal. beber Ismail Sarlata

Tidak hanya melampirkan beberapa alat bukti tersebut diatas, kita juga meminta pihak Polda Riau untuk memanggil dan meminta keterangan kepada beberapa oknum diantaranya :

1. Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru Provinsi Riau, yang diduga sebagai pemicu awal Konflik dikalangan pers hingga terjadinya dugaan mencuatnya berita Fitnah (bohong), pencemaran nama baik Pers dan organisasi pers (ITE) serta memberikan informasi menyesatkan sebagai narasumber utama, kepada oknum wartawan dan tujuh media online abal-abal yang saat ini dilaporkan di Mapolda Riau (bukti berita terlampir)
2. Oknum wartawati berinisial RS, dan mengaku sebagai Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pekanbaru Provinsi Riau. Yang turut diduga menyebarkan berita dan atau informasi sebagai penulis maupun sebagai Narasumber Utama kepada ke tujuh media online abal-abal tersebut (bukti berita terlampir)
3. AY, Oknum ASN di Diskominfo Kab.Gayoh Luwes Provinsi Aceh yang turut diduga lakukan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Pers dan ITE. tambah Ismail.

Baca Juga :  KPU Kota Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pemanggilan dan permintaan keterangan oleh pihak Polda Riau kepada ke tiga oknum tersebut diatas, merupakan langkah awal untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelanggaran keras UU Pers dan UU ITE menjadi terang.

” Kita juga meminta agar pihak Polda Riau, dapat melakukan koordinasi serta permintaan keterangan kepada Dewan Pers sebagai penguat akan surat dari Dewan Pers yang diperoleh AMI. Bahwasanya benar ke tujuh media online tersebut diduga media abal-abal serta lakukan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Pers dan ITE. Serta sebagai wujud dari pelaksanaan dari mata Kerjasama Antar Polri dan Dewan Pers dalam penegakan Kemerdekaan Pers, memberantas penyalah gunaan terhadap profesi pers dan media abal-abal di Provinsi Riau.” pinta Ismail

Tindakkan yang dilakukan, demi menjaga Marwah DPP AMI, Organisasi Pers lainnya yang ada di Riau, dan demi memberantas media-media abal-abal serta menjawab tantangan yang disampaikan oleh tujuh media online dalam pemberitaannya berjudul ” Tudingan Pelanggaran Pers Dinilai Tidak Berdasar, Media Online Tantang Pembuktian, Siap Tuntut Balik DPP AMI, dan Tegaskan Berita Demi Kepentingan Publik.” yang diunggah pada 9 Maret 2026. tutup Ismail Sarlata dengan tegas dan geram.

Bersambung..

Sumber  : Rilis – DPP AMI

Berita Terkait

Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 
GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!
Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:25 WIB

Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Berita Terbaru