SIAK — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 14 Februari 2026 di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, hingga kini para terlapor disebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka ataupun dilakukan penangkapan, meskipun laporan telah diajukan sejak 15 Februari 2026, Jum’at (13/03/2020).
Ketiga korban pengeroyokan tersebut sebelumnya telah melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polsek Tualang sehari setelah kejadian. Namun, hampir satu bulan berlalu, proses penegakan hukum dinilai korban berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sementara itu, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan polisi dengan nomor LPH1/12026/SPKT/SEKTOR TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 26 Februari 2026 telah melalui tahap penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.
Penyidik juga menyampaikan bahwa perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan estimasi penyelesaian paling lama 60 hari.
Namun, berdasarkan komunikasi antara pelapor dengan pihak penyidik, disebutkan bahwa bukti serta keterangan saksi telah dinilai cukup kuat, dan tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan.
Saat ini, menurut informasi yang diterima korban, proses penanganan disebut tinggal menunggu perintah dan arahan dari pimpinan, yang menjadi kewenangan Kanit Reskrim Polsek Tualang untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap terlapor.
“Kami sangat menyesalkan lambannya penanganan kasus ini. Seharusnya polisi hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun laporan kami yang sudah hampir sebulan belum juga ada tindakan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar ketiga korban kepada awak media, Kamis 12 Maret 2026.
Para korban juga mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian yang mereka alami. Mereka mempertanyakan mengapa para terlapor hingga kini masih bebas beraktivitas.
“Kami masih trauma dengan kejadian itu. Sementara terlapor masih berkeliaran di luar. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini di Polsek Tualang?” ungkap mereka dengan nada kecewa.
Korban juga menegaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut di wilayah hukum tempat peristiwa terjadi.
“Kami tidak mungkin langsung melapor ke tingkat yang lebih tinggi. Tentu kami mengikuti prosedur, melapor ke Polsek Tualang karena kejadian berada di wilayah tersebut. Namun yang kami sesalkan, hingga kini belum ada kejelasan langkah hukum,” tambah korban.
Menanggapi persoalan ini, Yos, salah satu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republika Indonesia Provinsi Riau, menyatakan bahwa aparat penegak hukum seharusnya sudah dapat mengambil langkah tegas terhadap para terlapor.
Menurutnya, jika bukti dan keterangan saksi telah dinilai cukup oleh penyidik, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda tindakan hukum.
“Jika benar bukti dan saksi sudah lengkap, maka seharusnya aparat penegak hukum sudah bisa melakukan penangkapan terhadap terlapor. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan kasus ini berjalan lambat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tualang, Alan, yang menyampaikan bahwa proses administrasi masih berlangsung.
“Namun yang menjadi pertanyaan publik, apakah proses surat sampai berhari-hari belum juga selesai? Ini yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Yos menilai kasus tersebut merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Ia berharap Kapolres Siak dapat memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan.
“Kami berharap Kapolres Siak dapat mengambil langkah untuk mempercepat proses hukum, termasuk jika memang sudah memenuhi unsur untuk dilakukan penangkapan terhadap terlapor. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.
Pada hari Jum’at, 13 Maret 2026, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadi, Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, S.Kom, memberikan tanggapan singkat terkait penanganan kasus tersebut.
Dalam balasannya, ia menyampaikan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin dalam menangani perkara yang sedang berlangsung. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menangani kasus tersebut,” tulisnya singkat kepada awak media.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pribadi.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media terkait lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang tengah menjadi sorotan. (Tim Red)






















