Cekik Leher Isteri, Polisi Tahan EZ alias Ama Wilson Terkait Kasus KDRT

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI, (NV) — EZ alias Ama Wilson (33) Dusun I Desa Orahili Tumori Kec. Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya LW alias Ina Wilson (33) di Tahan. Jum’at, (20/9/2024).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa mewakili Kasat Reskrim, AKP AL. Tambunan kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.

Ipda Aman P. Harefa menjelaskan bahwa, kejadian tersebut terjadi pada pada hari Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 18.00.WIB pada saat korban sedang duduk di dalam rumah setelah selesai memasak.

Dari keterangan Korban didapatkan Informasi alasan Tersangka melakukan KDRT tersebut karena Korban menyuruh tersangka mencari Pekerjaan.

Perkataan Korban tersebut membuat Tersangka tersinggung, dan seketika mencekik Leher serta memukul Wajah korban dengan menggunakan kepalan Tangan.

Baca Juga :  Siswa TK Mutiara Bunda Kunjungi Mapolsek Tapung, Belajar Mengenal Profesi Kepolisian

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa menambahkan, tersangka melakukan kekerasan bukan sekali tetapi ini yang kedua kalinya di lakukan.

Kejadian pertama terjadi pada Tanggal (25/06/2024 dan sempat di Tahan di RTP Polres Nias dan Lapas, lalu kemudian berdasarkan permohonan Korban di lakukan Restorative Justice (RJ).

“Sehingga pada Tanggal (11/09/2024) tersangka keluar dari Lapas, lalu 5 hari setelah keluar dari Lapas, tersangka kembali melakukan KDRT,” ujar Ipda Aman Harefa yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kapolsek Lotu tersebut.

Atas perbuatan KDRT, tersangka di kenakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman Penjara selama 5 Tahun. (Hms/Yulis)

Editor : Bomen

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB