Empat Lawang, SUMSEL, (NV) — Kabar tidak sedap terkait pemblokiran Nomor WhatsApp (WA) Wartawan di Provinsi Sumatera Selatan, dinilai sebagai cara membatasi tugas dan fungsi Jurnalistik mendapat informasi.
Hal itu terjadi saat Wartawan NadaViral.com dan Team lainnya yang berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Muara Aman, Kecamatan Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) inisial (S), terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2024.
Sikap oknum Kades (S) ini dinilai telah menciderai harkat dan martabat Pers. Sikap memblokir WA Wartawan oleh Kades tersebut, dianggap sebagai bentuk upaya menghalangi Tupoksi Wartawan di lapangan.
Tentu hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selai itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan dan Hak Azasi Pers.
“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), BPK RI, BPKP untuk melakukan Pemeriksaan dan Audit seluruh kegiatan Desa Muara Aman T.A.2023-2024. Kami curiga Kadis Muara Aman tidak transparan dalam merealisasikan DD hingga memblokir Nomor WA Wartawan,” kata Jurnalis setempat. (*/HL)
Editor : Red






















