Disperindag Riau Tidak Tahu Aturan Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) – Penjualan beras tanpa label kemasan bukan hal yang baru ditemukan diberbagai pusat perbelanjaan, mulai dari pasar, toko bahkan pinggiran jalan sekalipun sangat sering terlihat pedagang beras yang menjual dagangannya tanpa label kemasan.

Kadis Perindag Provinsi Riau melalui Kabid Pengawasan Ahyu Suhendra ketika dikonfirmasi Awak Media menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan pedagang mencantumkan label pada kemasan beras.

“Sampai saat ini tidak ada aturan pedagang harus pakai label kemasan, namun pedagang harus menjelaskan jenis beras apa yang dijualnya kepada konsumen dan konsumen juga pasti tahu beras apa yang dikonsumsinya selama ini,” ujarnya. Selasa (20/2/2024)

Disayangkan bahwa apa yang disampaikan oleh Disperindag Provinsi Riau Berbeda dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Permendag nomor 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

Dalam Permendag nomor 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras tersebut dijelaskan bahwa Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan diantaranya meliputi pencantuman merek, kelas mutu beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan dan terakhir nama dan alamat Pengemas Beras atau Importir Beras.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Binjai AKP Agus Ita L. Ginting, S.I.K., M.Si, Talk Show di Radio RFC Binjai

Terpisah Pengamat Kebijakan Publik Suwandi ketika dimintai tanggapannya menyayangkan atas ketidaktahuan Ahyu Suhendra yang seolah menutup pintu yang berpotensi menambah pendapatan Negara dari sektor Pajak.

“Sangat disayangkan atas ketidaktahuan seorang pejabat seperti Ahyu Suhendra, padahal dia termasuk pejabat yang sering mendapatkan penghargaan dari prestasi-prestasinya selama menjadi Abdi Negara. Kalau Semua Pedagang Beras mematuhi Peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah maka tidak ada lagi celah yang merugikan konsumen dan Negara serta dapat menambah pemasukan Negara dari sektor Pajak,” cetusnya. (Rls)

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB