Lahewa, Nias Utara, (NVC) — Seorang nelayan berinisial SB (Sajidin Baeha) resmi melaporkan pria berinisial SZ alias Komen ke Polres Nias atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/763/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA, menyusul adanya tuduhan sepihak yang menyebut pelapor melakukan penipuan dalam operasional kapal bagan boat di perairan Lahewa.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa ini bermula saat SZ diduga menyebarkan informasi bohong melalui telepon kepada WL (anak dari pemilik kapal/ MH).
Dalam percakapan yang direkam tersebut, SZ menuduh SB telah bersekongkol dengan pihak luar—yang merupakan kerabat istri SB—untuk menjemput hasil ikan di tengah laut sebelum kapal bersandar di dermaga.
Rekaman tersebut kemudian diserahkan kepada pemilik kapal, MH, yang berada di Sinabang, Aceh. Informasi ini berbuntut panjang setelah MH meminta saksi Y (Yanto), seorang tekong kapal, untuk mengonfirmasi langsung kepada SB di hadapan orang lain yang ada pada waktu itu.
“Saya merasa sangat malu dan dirugikan. Tuduhan itu tidak benar. Saya menduga ini adalah fitnah yang sengaja diembuskan SZ karena sebelumnya kapal tersebut berada di bawah penguasaannya sebelum dialihkan kepada saya dalam kondisi rusak,” ujar SB saat memberikan keterangan di Mapolres Nias, Selasa (20/01/2026).
Selain beban moral, SB mengaku mengalami kerugian materil. Dampak dari gosip tersebut diduga mempengaruhi komitmen pemilik kapal terkait pengembalian modal operasional yang dipinjam SB dari pihak ketiga. Sesuai kesepakatan awal, SB diminta mencari dana talangan untuk memperbaiki kapal yang semula rusak, dengan kompensasi bagi hasil bagi penyandang dana.
Namun, pasca isu ini beredar, komunikasi mengenai pelunasan modal dasar tersebut menjadi terhambat.
Saat ini, status laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.
Pihak penyidik Polres Nias dikabarkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan mulai menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi guna mengklarifikasi kebenaran laporan tersebut.
Sementara itu, pihak terlapor SZ alias Komen hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Demikian pula dengan saksi Y yang hanya memberikan jawaban singkat terkait kendala jaringan di lokasi.
Pemilik kapal, MH, diketahui masih berada di Medan untuk menjalani pengobatan medis sehingga belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami unsur pidana dalam kasus ini, baik terkait dugaan pencemaran nama baik maupun pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengingat adanya peredaran rekaman suara sebagai sarana penyebaran informasi tersebut. (Jamil Mendrofa)






















