DJP Sumut I Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NVC) — Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Jumat, (17/1/2025).

Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya kembali upaya penipuan yang memanfaatkan isu-isu terkini seperti implementasi Coretax DJP.
Lusi menjelaskan, terdapat beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, di antaranya:
1. Phising: Oknum mengaku sebagai petugas DJP melalui telepon, email, atau pesan teks untuk meminta data pribadi korban.
2. Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP.
3. Sniffing: Oknum penipu meretas dan mencuri informasi penting dari perangkat korban.
4. Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer sejumlah uang.
5. Social Engineering: Penipu memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
“Modus-modus ini sebenarnya bukanlah hal baru, namun oknum penipu ini memanfaatkan momentum implementasi Coretax DJP untuk mengelabui masyarakat,” ungkap Lusi.
Masyarakat diimbau untuk tidak melayani permintaan-permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur administrasi perpajakan yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya meliputi:
1. panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya.
2. Permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu, seperti file berformat .apk atau m-Pajak palsu.
3. Tautan mencurigakan yang menyerupai domain milik DJP.
4. permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak.
5. Permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
Apabila masyarakat menerima permintaan mencurigakan, DJP menyediakan saluran konfirmasi resmi, yaitu:
• Kantor pajak terdekat.
• Kring Pajak 1500200.
• Email pengaduan@pajak.go.id.
• Situs resmi pengaduan di https://pengaduan.pajak.go.id.
• Akun X atau twitter @kring_pajak.
• Live chat pada https://www.pajak.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, pada :
• https://aduannomor.id untuk nomor telepon penipu.
• https://aduankonten.id untuk konten atau aplikasi palsu.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat dalam menyebarluaskan informasi ini agar lebih banyak orang yang terlindungi dari upaya penipuan,” tutup Lusi.

Baca Juga :  Mahasiswa UNRI Laksanakan Praktikum Sosiologi Politik di Kantor KPU Riau

(Red/ Indra Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran
Wakapolda Sumut: Brimob Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat
Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan
Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern
Usai Resmikan Fasilitas, Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam
Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:43 WIB

Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:08 WIB

Wakapolda Sumut: Brimob Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern

Berita Terbaru