GUNUNGSITOLI (NVC) – Sebuah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan jasa otomotif kini memasuki babak baru di meja hijau. Bengkel CG, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Gunungsitoli, resmi digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli oleh pelanggannya melalui Kuasa Hukum Sudaali Waruwu, S.H., M.H.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Gst. Perkara ini bermula dari kerugian materiel yang dialami penggugat, yang diduga kuat akibat kelalaian pihak bengkel dalam melakukan prosedur pengisian oli kendaraan.
Kuasa Hukum penggugat, Sudaali Waruwu, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen. Menurutnya, insiden kelalaian pengisian oli tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada komponen mesin kendaraan kliennya.
“Kami telah mendaftarkan gugatan ini secara resmi. Fokus utama kami adalah meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat layanan yang tidak profesional. Ini menyangkut hak konsumen yang dirugikan,” ujar Sudaali Waruwu saat memberikan keterangan pers.
Di sisi lain, pemilik bengkel CG yang diduga bernama Wirajayadi, sebelumnya sempat memberikan pernyataan terkait insiden ini. Dalam klarifikasinya kepada media, pihak bengkel bersikeras bahwa prosedur pengisian oli telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami sudah isi oli. Logikanya, jika mesin tidak diisi oli, maka mesin akan langsung macet (jim) dalam waktu singkat, tidak perlu menunggu lama,” klaim pihak tergugat dalam pernyataan sebelumnya.
Meskipun terdapat klaim sepihak dari bengkel, penggugat meyakini bahwa bukti-bukti teknis di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan yang mengarah pada kelalaian prosedural.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Gunungsitoli, mengingat pentingnya standar pelayanan jasa bagi pemilik kendaraan bermotor. Masyarakat menantikan pembuktian di persidangan untuk melihat sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen.
(Jamil Mendrofa)






















