Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok, Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka 

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan RDLG sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

Tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen dalam konten yang disiarkan dari depan rumahnya di Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika personel Ditressiber Polda Sumut menemukan konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama melalui patroli siber.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun dan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Kombes Pol Bayu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RDLG, yang ditemukan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga menistakan suatu agama melalui siaran langsung TikTok. Konten tersebut disiarkan menggunakan akun atas nama tersangka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Penabalan Datuk Seri Setia Amanah Gubri Abdul Wahid, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat dan Tahniah

Menurut Bayu, berdasarkan keterangan awal, tindakan tersangka diduga dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang dihadapinya. Tersangka diketahui pernah menjadi kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi aktif seperti sebelumnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami latar belakang perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Bayu menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar.

Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Bayu menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan seseorang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.

“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan turut mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berlatar belakang agama maupun kepercayaan. Para kreator konten juga diharapkan menggunakan platform digital secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati keberagaman dan menjaga kerukunan masyarakat.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Ajak Ulama dan Tokoh Lintas Agama Bersatu Perangi Narkoba
Media Berulang Kali Soroti PETI di Pulau Kopuang!! Athia Minta Camat Transparan dan Minta Kapolres Evaluasi Jabatan Kanit Tipidter!
Pimpinan DPRD Kota Dumai Melaksanakan Reses Masa Persidangan I 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Beton
KPPU Dorong KOPERASI Desa Merah Putih Perkuat Ekonomi Tanpa Menutup Ruang UMKM
Pemkab Siak Dorong Akses Pendidikan, 517 Siswa Masuk Data PIP 2026
Ekskavator Tak Ditemukan Saat Penertiban PETI di Sako, Athia Pertanyakan Perkembangan Pemeriksaan
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Kabinda, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok, Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Kapolda Sumut Ajak Ulama dan Tokoh Lintas Agama Bersatu Perangi Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Media Berulang Kali Soroti PETI di Pulau Kopuang!! Athia Minta Camat Transparan dan Minta Kapolres Evaluasi Jabatan Kanit Tipidter!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pimpinan DPRD Kota Dumai Melaksanakan Reses Masa Persidangan I 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Beton

Berita Terbaru