Dugaan Persetubuhan Pelajar di Perawang Terungkap

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tualang, (NV) — Polsek Tualang, jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 4 Juni 2025.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.S.H.M.H menyampaikan bahwa korban merupakan seorang pelajar perempuan bernama inisial WAJ berusia 17 tahun, warga Perawang. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa persetubuhan terjadi pada bulan Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung di pinggir Jalan Pemda, Kecamatan Tualang.

Pelapor (Yuliana), yang merupakan orang tua korban, menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari saksi yang kemudian mempertemukannya dengan pihak yang diduga sebagai pelaku.

Dari keterangan awal, pelaku diketahui seorang laki-laki inisial DPW berusia 23 tahun, berstatus sebagai buruh dan tinggal di sekitar tempat kejadian. Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban satu kali.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, personel Polsek Tualang segera melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku berinisial DPW serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Belawan Tangkap Tangkap Pengedar Sabu yang Sedang Duduk di Atas Benteng Sungai Deli

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur diamankan Polisi dan saat ini pelaku berada di ruang tahanan Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan lebih lanjut dan penyidik telah mengagendakan gelar perkara, koordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ungkap Kompol Hendrix

Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, warga diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang.

(*/DIAH VIVIAN SARI SH)

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB