HAK JAWAB dari Saudara Hondro

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepada : Pimpinan Redaksi Media Online nadaviral.com
Di
Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online nadaviral.com pada tanggal 24 Juli 2025 dengan judul:
“Lagi, Saudara Hondro dilaporkan ke Polda Riau atas Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik”

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Saudara Hondro, menyampaikan Hak Jawab ini sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Hak Jawab.
Adapun hal-hal yang perlu saya sampaikan adalah sebagai berikut:
Terkait status hukum FZ dan YZ, berita yang dimuat sebelumnya menyebut bahwa mereka belum menjalani putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum di wilayah Rokan Hilir. Hal ini muncul karena dalam salah satu wawancara, FZ secara terang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dihukum. (Pernyataan ini terekam dalam rekaman wawancara).
Dalam salah satu pertemuan mediasi di Mapolda Riau, FZ kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah dijatuhi hukuman apa pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat proses klarifikasi dilakukan oleh tim media terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, pada awalnya tidak ada jawaban yang diberikan. Hal ini menyebabkan media menyatakan bahwa eksekusi terhadap putusan belum pernah dilakukan. Namun, setelahnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau memberikan penjelasan dan menunjukkan surat bukti pelaksanaan eksekusi, yang mana surat tersebut menjadi hak jawab dari pihak Kejaksaan dan telah dimuat dalam pemberitaan .
Tuduhan bahwa saya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan dan FZ adalah tidak benar dan mengada-ada. Pemberitaan di berbagai media yang menyebut bahwa FZ adalah mantan narapidana adalah fakta yang didasarkan pada bukti-bukti hukum, walaupun FZ terus menyangkal dan menganggapnya sebagai fitnah.
Tujuan saya bukan untuk memfitnah, melainkan semata-mata ingin memastikan pelaksanaan hukum dan keadilan terkait putusan MA terhadap yang bersangkutan, apakah sudah dijalankan atau belum.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa yang Hendak Unras di Polresta Deli Serdang

Berdasarkan hal tersebut, saya meminta kepada Pimpinan Redaksi Nadaviral.com untuk segera memuat dan mempublikasikan Hak Jawab ini sebagaimana diatur dalam:
Surat Dewan Pers Nomor: 907/DP/IX/2025 tertanggal 4 September 2025,
serta Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 angka 4 huruf b,
yang mengatur bahwa Hak Jawab ini wajib dimuat disertai dengan permohonan maaf dari media, dan menyebutkan bahwa berita sebelumnya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Saya juga meminta agar Hak Jawab ini ditautkan secara langsung pada berita awal yang dimuat oleh nadaviral.com.
Adapun link publikasi Hak Jawab dan permohonan maaf dari redaksi dapat dikirimkan melalui email berikut:
📧 redaksiliputantoday@gmail.com

Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan untuk dimuat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,

Saudara Hondro

Demikian bunyi Hak Jawab yang dikirimkan Saudara Hondro ke Redaksi Media nadaviral.com

Catatan : Sanggahan atau Hak Jawab dari Saudara Hondro ini, diterima Redaksi nadaviral.com pada Selasa, 9 September 2025.

Isi narasi Hak Jawab dari Saudara Hondro tidak dikurangi, tidak ditambah dan tidak di edit.

Sedangkan Redaksi nadaviral.com, telah menerima Surat dari Dewan Pers lebih dulu dengan bunyi Judul : “Penyelesaian Pengaduan” pada Kamis, 4 September 2025.

Artinya, lebih dulu Dewan Pers memproses surat Pengadu, kemudian menyurati Teradu tanpa ada surat Hak Jawab dari Pengadu sebagai Hak Koreksi dan atau Klarifikasi kepada Teradu. ***

Berita Terkait

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian
Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden
Wakil Walikota Pekanbaru Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas!
Keren!! Wali Kota Pekanbaru Gratiskan Seragam Sekolah Anak Kurang Mampu

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:12 WIB

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:42 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:30 WIB

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau

Berita Terbaru

Headlines

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau

Kamis, 2 Jul 2026 - 12:30 WIB