Ini Tanggapan Kabag Hukum Pemko Dumai Tentang Wakil Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem Masa Bakti 2025 – 2030 Reynold Tampubolon

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, (NVC) — (13/06/2025). Musyawarah pemilihan pengurus inti LPMK Kelurahan Bukit Batrem masa bakti 2025–2030 menghasilkan struktur pengurus terdiri dari; Ketua Arpan Mawarzi (25 suara), Wakil Ketua Reynold Tampubolon (18) dan petahana Legius (17), Rabu (30/4/2025). Total 60 suara sah yang masuk dalam perhitungan panitia, dari 15 RT se-Kelurahan Bukit Batrem.

Usai perhitungan suara, Wakil Ketua terpilih Reynold Tampubolon menyatakan secara lisan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua.

Namun, beberapa hari kemudian, Reynold Tampubolon mencabut kembali pernyataan lisannya tersebut, alias ia tetap menerima ketetapan hasil musyawarah tersebut, yang menunjuk diri nya sebagai Wakil Ketua terpilih LPMK Bukit Batrem.

Disinilah polemik mulai muncul dan menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat Bukit Batrem, terutama para tokoh masyarakat dan masyarakat yang memiliki hak suara.

Sebahagian pemilik suara setuju dan menerima kembali keputusan Reynold Tampubolon itu. Sebahagian menolak.

Lebih anehnya lagi, Lurah Bukit Batrem, Wan Meri Tati justru bersikap mencampuri dengan menolak pernyataan Reynold Tampubolon yang mencabut pernyataan pengunduran dirinya tersebut.

“Ia (Reynold Tampubolon) kan mengeluarkan pernyataan lisan di forum resmi. Berarti itu adalah pernyataan resmi juga. Berarti, pernyataannya juga mempunyai nilai hukum atau legal. Hanya, SK pengangkatan dari Camat saja yang belum keluar. Mari kita tunggu SK nya”, cakap Lurah Wan Meri Tati, saat di konfirmasi Jurnalis di ruang kerjanya, Rabu (4/6).

Baca Juga :  Hadiri Ground Breaking Asrama Polresta Samarinda, Kapolri Bagikan Sumur Bor dan Sembako ke Warga

Tapi, pernyataan bertolak belakang, justru keluar dari Kabag Hukum Sekretariat Pemko Dumai, Bang Dede.

Menurutnya, selagi Reynold Tampubolon belum menandatangani berita acara atau notulen rapat yang berbunyi bahwasanya ia (Reynold Tampubolon) mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem, maka ia tetap sebagai Wakil Ketua Terpilih yang sah.

Menurutnya, pernyataan lisan itu tak ada apa-apa nya, selagi si Reynold Tampubolon belum menandatangani notulen atau berita acara pengunduran dirinya.

“Yang berkuasa dan yang punya otoritas, mulai dari persiapan, musyawarah pemilihan dan penutupan musyawarah adalah panitia pemilihan. Hal itu sesuai Perwako No.88 Tahun 2022. Jadi, selagi tidak ada notulen rapat atau berita acara yang menyatakan ia mengundurkan diri, Reynold Tampubolon adalah Wakil Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem”, ujar Dede kepada Jurnalis di ruang kerjanya, Rabu (11/6), saat dikonfirmasi.

Dede juga menegaskan, diluar panitia, tidak ada satupun pihak yang bisa mencampuri proses pemilihan beserta ketetapan hasil musyawarah nya.

“Jangan ada pihak lain diluar panitia yang mencampuri ketetapan hasil musyawarah itu!! Itu jelas dalam Perwako 88/2022 dan arahan Walikota Paisal!!”, tegas Dede, menutup pembicaraan.

Nah, dengan pernyataan Kabag Hukum Dede ini, akankah Camat Dumai Timur Zainur Daulay memang mengambil sikap yang sama atau sebaliknya? Kita tunggu bagaimana realisasinya.

(ALONK/TT)

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB