Inkrah, Jaksa Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Videotron Diskominfotiksan Kota Pekanbaru

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — Perkara Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra yang divonis 14 bulan penjara, sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap. Ia pun langsung dieksekusi di tahanan pada Rabu (20/8/2025).

Hal ini dipastikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero. Ia menuturkan, Hendra dan dua terpidana lainnya yaitu Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan, serta pihak swasta Muhammad Rahman Aziz (MRA), turut dieksekusi.

”Putusan terhadap ketiganya telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” sebut Niky, kemarin.

Selain hukuman penjara, Hendra juga dihukum denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp284 juta subsidair 4 bulan penjara.

Sementara itu, Kanastasia divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 juta.

Baca Juga :  Penerbitan Surat Tanah / SKT tidak Sesuai SOP dan Masih Ada Permasalahan Internal atas Bangunan di atas Tanah Tersebut, Fatma Minta Pemerintah Tidak Menerbitkan Surat Apapun

Adapun terpidana lain, Muhammad Rahman Aziz dijatuhi 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Rahman diketahui telah melunasi uang pengganti.

Perkara korupsi yang menjerat ketiga terpidana ini terkait kegiatan Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik (Videotron_red) di Diskominfotiksan Pekanbaru Tahun Anggaran 2023. Nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

Penyimpangan dalam kasus ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya pembuatan Videotron dilakukan dengan peralatan canggih, namun faktanya hanya menggunakan perangkat seadanya, seperti Telepon genggam.

Niky menjelaskan, ketiga terpidana sudah bersekongkol sejak awal. Bahkan Muhammad Rahman selaku pihak penyedia jasa turut menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sejak awal proyek berlangsung.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp972,270 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar. ***

Editor : Red

Berita Terkait

Isi Toko Sembako Milik Pedagang di Pasar Sri Mersing Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta
Lapas Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan kepada Warga Binaan
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun dengan Keluarga
Polres Tapteng Operasikan Tiga Satuan Pelayanan Gizi di Pandan, Sarudik dan Badiri
Pelajar SMA di Binjai Jadi Korban Begal Saat Berangkat Sekolah
Agenda Bupati Kuansing Suhardiman Diwarnai dengan Momen Haru
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polres Dumai
Karutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi Serahkan Hadiah pada Puncak HKBP Ke 62

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:46 WIB

Isi Toko Sembako Milik Pedagang di Pasar Sri Mersing Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan kepada Warga Binaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:32 WIB

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun dengan Keluarga

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:28 WIB

Polres Tapteng Operasikan Tiga Satuan Pelayanan Gizi di Pandan, Sarudik dan Badiri

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pelajar SMA di Binjai Jadi Korban Begal Saat Berangkat Sekolah

Berita Terbaru