Jadi Korban Mafia Tanah oleh Pirok, Advokat Mardun SH: Semua Pihak Harus Diproses Hukum

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Pirok (68 th) warga Jalan Suka Karya telah dilaporkan M.Nazir (52 th) ke Polsek Binawidya, Polresta Pekanbaru pada tanggal (1/5/2026) atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan atau penggelapan terhadap surat tanah milik istri M.Nazir yang terjadi pada kamis tanggal (29/1/2026).

Priok diduga menawarkan diri dan menerima surat tanah dari M.Nazir untuk dijual, namun pada Januari 2026 terlapor mengakui ia telah menggadai surat tanah tanpa pemberitahuan M. Nazir kemudian ketika M. Nazir meminta suratnya dikembalikan Pirok meminta uang untuk menebus surat tersebut.

Karena tidak ingin memperuncing masalah Kemudian M. Nazir menyerahkan uang 3 juta rupiah sesuai permintaan pirok, namun sudah lebih 4 bulan surat tanah yang digadai tersebut tidak pernah muncul dan justru meminta uang tambahan 1.5 juta, inilah yang membuat M. Nazir tidak lagi dapat mentolerir dan melaporkannya.

Herannya lagi pada tanggal 30/7/2026 pirok yang belum memberi keterangan dihadapan APH menghubungi Advokat Pelapor, dan mengungkapkan bahwa surat tanah tersebut telah dijual kepada orang lain dan sudah dibalik nama saat kades Rimbo Panjang Alm. Heri menjabat.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan. bagaimana mungkin tanah bisa diperjual belikan tanpa ada tandatangan penjual/pemilik tanah?, dan kemana uang jual beli tanah tersebut?

Na’asnya bagi Pirok diketahui juga telah diadukan oleh Sdr. Agus Salim (54 th) (Developer) ke Polresta Pekanbaru pada 13/2/2026 atas dugaan peristiwa tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah yang mengakibatkan Sdr. Agus Salim mengalami kerugian Rp.221 juta ketika jual beli tanah kepada pirok.

Baca Juga :  Soal Postingan Mafia Proyek, Era Era Hia Minta PUPR Nias Barat Blacklist PT Rius Sejahtera dan Dilaporkan ke Kejaksaan

Surat tanah yang diserahkan pirok diketahui tidak teregistrasi di Desa Rimbo panjang dan camat Tambang, dan faktanya objek tanah yg ditransaksikan adalah kepunyaan pihak lain yang mempunyai legalitas jelas teregistrasi.

Saksi-saksi dan aparatur desa Rimbo Panjang dan Camat Tambang telah diperiksa, sementara teradu Pirok telah dua kali diundang penyelidik tidak pernah hadir dan tidak koperatif.

Mardun, SH, CTA Advokat M.Nazir sekaligus M. Agus Salim membenarkan hal tersebut (31/7/2026), “di polresta saat ini pirok teradu, penyelidikpun sudah melakukan peninjauan objek perkara, kemudian pirok menjadi pihak yang selanjutnya diperiksa, namun info terakhir teradu tidak pernah hadir”.

“Kami selaku Advokat Pelapor berharap proses hukum berjalan dan semua pihak koperatif termasuk pirok, dan semoga yang pirok selaku teradu/terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambah Mardun.

Sebagian para pihak yang disebutkan namanya dan pemberitaan ini belum didapatkan keterangan resminya dan Redaksi membuka peluang untuk menyampaikan Hak Jawab untuk keberimbangan informasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. (*/Tim)

Berita Terkait

Tak Surut di Tengah Efisiensi, Bupati Afni Tetap Siapkan Bonus Bagi Qori Berprestasi
Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api
Dipanggil Polres Kuansing, Desi Guswita: Jangan Jadikan Saya Kambing Hitam
Rio Rahman Tegaskan Penyegelan KIOS Sudah Sesuai Putusan PTUN
Satu Lagi Pelaku Pencurian Bentor dan Baterai Truk Diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Wakil Ketua dan Sekwan Sebut Berkas Diangkut APH, Ketua DPRD Sebut Tak Ada Penyitaan, Desi: Bongkar Perbedaan Keterangan!
Pemanggilan Anggota DPRD Kuansing Mulai Terkuak, Desi: Berawal dari Laporan, Bukan Pemberitaan Media
PT DSI Akui Beli Lahan Hanya Berdasarkan Identitas KTP Pemilik, Penguasaan Lahan 40 Hektar Dinilai Cacat Hukum

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 00:09 WIB

Tak Surut di Tengah Efisiensi, Bupati Afni Tetap Siapkan Bonus Bagi Qori Berprestasi

Senin, 28 September 2026 - 00:07 WIB

Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api

Senin, 28 September 2026 - 00:03 WIB

Dipanggil Polres Kuansing, Desi Guswita: Jangan Jadikan Saya Kambing Hitam

Minggu, 27 September 2026 - 23:48 WIB

Rio Rahman Tegaskan Penyegelan KIOS Sudah Sesuai Putusan PTUN

Sabtu, 26 September 2026 - 22:24 WIB

Satu Lagi Pelaku Pencurian Bentor dan Baterai Truk Diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terbaru

Headlines

Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api

Senin, 28 Sep 2026 - 00:07 WIB

Headlines

Rio Rahman Tegaskan Penyegelan KIOS Sudah Sesuai Putusan PTUN

Minggu, 27 Sep 2026 - 23:48 WIB