Langkat, (NV) — Polsek Tanjungpura berkomitmen menolak segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) dan premanisme di wilayah hukumnya demi menjaga Kamtibmas dan menciptakan iklim kondusifitas.
Polsek Tanjungpura memastikan akan menindak tegas setiap aksi pemerasan dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Iptu Mimpin Ginting, SH, MH turun langsung bersama jajaran anggotanya melakukan langkah preemtif, preventif serta penindakan kepada para pelaku yang diduga melakukan praktek premanisme/pungli di wilayah hukum Polsek Tanjungpura pada Jum’at (02/05/2025).
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting, SH, MH menjelaskan langkah tersebut dilakuan laporan dari warga masyarakat (supir truk) yang melintas di Jalan Lintas Medan -Banda Aceh tepatnya di perlintasan Rel kereta api Desa Paya Prupuk Kecamatan Tanjung pura Kabupaten, Langkat. merasa keberatan atas adanya pungli di perlintasan Rel kereta api tersebut.
Dengan adanya laporan masyarakat Kapolsek Tanjungpura beserta anggota langsung merespon cepat dengan mengamankan 1 orang beserta barang bukti uang dan 1( satu) lampu senter mancis warna merah yang diduga melakukan pungli di Jalan Lintas Medan -Banda Aceh tepatnya di perlintasan Rel kereta api Desa Paya Prupuk Kecamatan Tanjung pura, dibawa ke Polsek Tanjungpura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjungpura menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meniadakan segala bentuk pungli dan premanisme di wilayah hukum Polsek Tanjungpura.
Pihaknya aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus pemerasan berkedok organisasi.
“Kami terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk pemerasan dan gangguan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Kapolsek juga menyampaikan imbauannya kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, agar melaporkan jika mengalami tindakan pemerasan atau intimidasi serta kepada siapapun agar segera menghentikan kegiatan-kegiatan pungli , premanisme serta kriminal lainnya
“Sesuai arahan Pak Kapolres Langkat, laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)