PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan distributor PT KMM.
Pada Kamis, 19 Februari 2026, tim penyidik resmi menahan dua orang tersangka yang merupakan oknum pejabat di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari rilis sebelumnya pada 9 Februari 2026, di mana tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Saat itu, tersangka berinisial DJ selaku Direktur PT KMM telah lebih dahulu ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik.Kamis (19/2/2026)
MJ, selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019, serta menjabat Direktur Keuangan pada periode April 2019 hingga Maret 2022.
DP, selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.
Penunjukan Tanpa Prosedur hingga Fasilitas Tanpa Jaminan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara MJ dan DP dengan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Dalam rangka merealisasikan rencana tersebut, tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Proyek tersebut direncanakan sebagai jaringan distribusi semen curah.
Sementara itu, tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung.
Langkah ini disebut-sebut agar jaringan distribusi semen zak (ritel) dan gudang penyimpanan milik PT BMU dapat dialihkan kepada PT KMM.
Tak hanya itu, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta Instruksi Kerja (IK) Marketing & Brand Management 2018 yang berlaku di perusahaan.
Dalam praktik distribusinya, PT KMM juga mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Ironisnya, perusahaan distributor tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai penebusan semen.
Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon tambahan tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.
Bahkan, penyidik menemukan adanya pemberian fasilitas reschedule piutang secara berulang agar plafon PT KMM dalam sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
Akibat rangkaian tindakan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta untuk memastikan pemulihan kerugian perusahaan.
“Kami akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif,” ujarnya.
Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat PT Semen Baturaja (Persero) Tbk merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam industri semen nasional, khususnya di wilayah Sumatera bagian selatan.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas serta memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/Rls)
Editor : Red






















