Kuasa Hukum Korban Kecewa Terhadap Polsek Bina Widya tidak Responsif atas Laporan Kliennya

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Seorang pemilik tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi dulunya di wilayah Kecamatan Siak Hulu, sekarang berada di Wilayah Jalan Teropong, RT. 01 – RW 27, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Warga itu mengeluhkan sikap Polsek Binawidya yang dinilai tidak memberikan tanggapan memadai atas laporan dugaan memasuki tanah orang lain dan pencurian hasil tanaman milik warga.

Kuasa hukum pemilik lahan, Mardun, SH CTA dari Kantor Hukum ETOS menyampaikan bahwa, Klien nya telah menanam Rambutan dan tanaman lain di atas tanah yang sah menurut hukum.

Namun, seorang pria berinisial RD diduga datang membawa selembar surat tanah Foto Copy milik orang lain yang diklaim sebagai dasar untuk mengambil dan menguasai Lahan tersebut.

Permasalahan semakin terang setelah dilakukan klarifikasi kepada Pemerintah setempat (Kec. Siak Hulu). Pihak Desa Teratak Buluh menyatakan bahwa, surat tanah yang dibawa RD, namun arsip surat tanahnya tidak ditemukan.

Sementara informasi yang didapati dari pihak Kecamatan Siak Hulu menegaskan bahwa, Nomor Surat yang digunakan RD justru tercatat atas nama orang lain dan tidak sesuai dengan nama yang tertera dengan dokumen Foto Copy yang dikuasai RD.

“Dengan keterangan resmi dari Desa dan informasi dari pihak Kecamatan, surat yang digunakan RD sudah tidak memiliki kekuatan hukum keperdataan. Itu bukan bukti kepemilikan, dan secara administratif tidak diakui,” ujar Kuasa Hukum korban, Mardun, SH., CTA dari Kantor Hukum ETOS. Selasa, (09/12/2025).

Baca Juga :  Inilah Tugas dan Peran Kedua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Sumut

RD Diduga Gunakan Surat Palsu

Kuasa hukum menilai terdapat dua perbuatan melawan hukum yang patut didalami aparat kepolisian.

“Secara hukum, kami melihat ada dua tindakan yang diduga dilakukan RD. Pertama, menggunakan surat palsu atau tidak sah. Kedua, tindakan tersebut digunakan untuk melakukan pencurian dan pengambilan hasil tanaman di atas tanah klien kami,” tegas kuasa hukum.

Menurutnya, segala unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) hingga pencurian (Pasal 362 KUHP).

Namun hingga kini, laporan yang disampaikan masyarakat dan Kuasa Hukum secara langsung pada tanggal 5 Desember 2025 disebut belum mendapatkan respons yang memadai dari Polsek Binawidya.

“Kami berharap aparat bertindak profesional. Ini menyangkut hak masyarakat yang telah memiliki SHM yang sah. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar Mardun menambahkan.

Pemilik tanah meminta aparat segera merespon dan tanggap sehingga dapat memproses laporan tersebut agar tidak terjadi konflik horizontal dan demi kepastian hukum di masyarakat.

Masyarakat butuh kehadiran penegak hukum, Negara harus hadir agar Rakyat merasakan definisi dari slogan PRESISI itu. ***

Editor : Red

Berita Terkait

Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih
Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Dumai Kembali Panen Sayur Pakcoy dan Kangkung
GWI Soroti Pemusnahan Barang Bukti Secara Tertutup oleh Kejari Rohul
Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli, Sejumlah Isu Kamtibmas Jadi Atensi
Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat
Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih

Rabu, 30 September 2026 - 17:47 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Dumai Kembali Panen Sayur Pakcoy dan Kangkung

Rabu, 30 September 2026 - 17:41 WIB

GWI Soroti Pemusnahan Barang Bukti Secara Tertutup oleh Kejari Rohul

Rabu, 30 September 2026 - 17:34 WIB

Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli, Sejumlah Isu Kamtibmas Jadi Atensi

Berita Terbaru