LSM KOREK Minta APH Tangkap Dirut PT BSP Terkait Dugan Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Pekanbaru, (NV) — LSM KOREK Riau secara tegas menyerukan penegakan hukum terhadap Direktur Utama PT Bumi Siak Pusako (BSP), Iskandar, yang diduga terlibat dalam skandal keuangan menyusul laporan kerugian fantastis perusahaan sebesar Rp238 miliar untuk tahun buku 2024.

LSM ini berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Riau, mendesak pencopotan dan penegakan hukum terhadap jajaran direksi BSP. Selasa (2/6/2025).

“Kita menduga kuat ada rekayasa dalam laporan kerugian BSP. Ini bukan sekadar kerugian operasional biasa, tapi diduga sebagai modus menutupi praktek korupsi yang telah berlangsung sistematis,” tegas Miswan, Ketua LSM KOREK Riau, saat diwawancarai media.

Kerugian tersebut mencuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-T) yang digelar pada 30 Juni 2025 lalu di Hotel Novotel Pekanbaru. Meskipun perusahaan mencatat kerugian 14,7 juta USD, anehnya BSP tetap membagikan dividen, termasuk Rp21 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Siak. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang mengalami kerugian tetap bisa membagikan keuntungan?

Miswan menyebut bahwa tindakan tersebut tidak hanya cacat secara logika bisnis, tetapi juga berpotensi menabrak berbagai regulasi hukum, termasuk UU Perseroan Terbatas dan UU Tipikor.

“Kami menduga kuat, pembagian dividen di tengah laporan rugi besar merupakan langkah pengamanan politik dan pencitraan, sementara uang rakyat terus digerogoti dari dalam. Ini kejahatan keuangan yang sistematis,” katanya.

Dalam konteks hukum, manajemen BSP diduga telah melanggar:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pengawasan ketat kepala daerah terhadap BUMD;

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana direksi wajib bertanggung jawab atas kerugian akibat penyalahgunaan wewenang;

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 3, yang mengancam pelaku penyalahgunaan jabatan dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Penangkapan MS oleh Sat Narkoba Polres Langkat: 18 Klip Diduga Berisi Sabu Diamankan

Selain itu, dugaan manipulasi data keuangan diperkuat oleh tidak adanya laporan audit independen yang terbuka dan absennya data pembanding. Alasan seperti pembekuan pipa minyak, pengangkutan mahal, dan penurunan harga global disebut hanya sebagai alasan normatif yang tidak bisa membenarkan angka kerugian sedemikian besar.

“Kalau memang benar ada kerugian operasional, tunjukkan bukti teknisnya. Mana audit investigatifnya? Mana rencana pemulihannya? Kalau tidak ada, itu patut diduga sebagai kejahatan terstruktur,” lanjut Miswan.

Sejak PT BSP mengelola penuh Blok CPP usai ditinggal Pertamina Hulu, perusahaan ini justru dirundung masalah: pipa bocor, lifting turun, distribusi terganggu. Alih-alih membaik, BSP terperosok dalam masalah keuangan yang lebih dalam.

LSM KOREK juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Permendagri 118/2018 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran BUMD yang mengharuskan transparansi keuangan dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

“Kita minta Gubernur Riau, DPRD, bahkan KPK untuk turun tangan. Ini bukan lagi soal kerugian biasa. Ini potensi penjarahan uang rakyat melalui BUMD yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Miswan.

Jika penyimpangan ini dibiarkan, lanjutnya, bukan hanya BSP yang akan bangkrut, tapi juga kepercayaan publik terhadap BUMD sebagai entitas ekonomi rakyat akan hancur. Aksi LSM KOREK, kata Miswan, akan menjadi bentuk perlawanan rakyat terhadap pembiaran korupsi yang merusak masa depan daerah.

“Tangkap dan adili Iskandar jika terbukti bersalah. Jangan biarkan PT BSP jadi sarang koruptor berseragam Direktur,”

Editor     : Red

Sumber : LSM KOREK

Berita Terkait

Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa
Warga Hubungi 110, Dua Pencuri Anak Lembu di Simalungun Dibekuk Usai Kabur Pakai Sedan dan Tabrak Pemotor
Kapolres Binjai Jenguk Korban Begal Pelajar
Kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan 31 Maret 2026
Tim Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
Bupati Kuansing Bertemu Sekdaprov Riau, Bahas Persiapan Pelaksanaan MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Satlantas Polres Gresik Gencarkan Police Goes To School untuk Tekan Angka Kecelakaan
Isi Toko Sembako Milik Pedagang di Pasar Sri Mersing Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:57 WIB

Warga Hubungi 110, Dua Pencuri Anak Lembu di Simalungun Dibekuk Usai Kabur Pakai Sedan dan Tabrak Pemotor

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:54 WIB

Kapolres Binjai Jenguk Korban Begal Pelajar

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51 WIB

Kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan 31 Maret 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:47 WIB

Tim Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Binjai Jenguk Korban Begal Pelajar

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:54 WIB