Modus “Orang Pintar”, Wanita di Bengkalis Tipu Korban hingga Rp18 Juta

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekira pukul 19.50 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

Tersangka berinisial A.B.A. (24), warga Kecamatan Pinggir, diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui “orang pintar” atau dukun kepada korban.

Peristiwa ini bermula pada Februari 2024 di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, korban berinisial F.M. (33) mengaku sedang mengalami permasalahan keluarga. Tersangka kemudian menyampaikan kepada korban bahwa dirinya terkena guna-guna dan menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut sebagai “orang pintar”.

Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, korban ditawari sejumlah “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim dapat menangkal dan membalas guna-guna.

Tanpa menaruh curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 juta.

Namun setelah digunakan, barang yang dibeli tidak memberikan efek sebagaimana yang dijanjikan. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.

Baca Juga :  Strategi Polsek Sunggal, Tekan Angka Kriminalitas di Wilayah Hukumnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya botol berisi minyak, rekening koran atas nama korban, serta satu unit handphone yang digunakan dalam komunikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemeriksaan saksi ahli, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal-hal mistis atau supranatural melalui media elektronik.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming hasil instan. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.

Selama proses penanganan perkara, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. (Mhd Jamil)

Sumber : Humas Polres Bengkalis

Berita Terkait

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel
Polres Jombang Tindak Lanjuti Aspirasi Sopir Truk, Tegaskan Penanganan dugaan Pungli hingga Balap Liar

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:21 WIB

Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026

Berita Terbaru