Mulai April 2026, Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan langkah efisiensi tepat sasaran melalui kebijakan blokir anggaran non-prioritas dan penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan strategis ini diambil guna menjaga keberlanjutan fiskal dan memastikan kelancaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyampaikan bahwa langkah ini disampai saat rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan daerah tahun 2026, dan terkait tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendagri serta Menkeu terkait optimalisasi belanja daerah.

“Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjamin likuiditas kas daerah, sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025,” ujar Mahadar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Kebijakan blokir ini menyasar belanja barang, jasa, dan modal yang dianggap tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas. Namun, Pemkab menjamin belanja wajib seperti gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perbaikan infrastruktur jalan tetap berjalan normal tanpa pemblokiran.

Baca Juga :  Nah!! Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak

Selain penghematan anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, hari kerja fisik dipangkas menjadi 4 hari seminggu melalui mekanisme WFA. Langkah ini diklaim sebagai upaya efisiensi energi di lingkungan kantor pemerintah.

Meski demikian, sektor pelayanan publik dasar seperti RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, serta unit teknis perbaikan jalan tetap diwajibkan bekerja secara fisik (tidak WFA). Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik dan wajib mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing.

Pemkab Siak juga menyiapkan sanksi tegas bagi Perangkat Daerah yang melanggar. “Jika ada yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan SPM. Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait,” tegas Mahadar.

Langkah efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi global agar pembangunan prioritas bagi masyarakat tetap terjamin. (**/Inf)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Lubuk Gaung
Kabel Semrawut Meresahkan Warga, Ditunggu Atensi Wali Kota Dumai!!
3 Bulan Kasus Penganiayaan Tanpa Progres, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Kinerja Polsek Tualang
Gelar Razia Insidentil, Lapas Narkotika Rumbai Terus Komitmen Wujudkan Zero Halinar
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Sembilan Siapkan Lahan untuk Tanami Jagung Pipil
Satresnarkoba Polres Binjai Kembali Gerebek dan Hancurkan Barak Narkoba di Desa Perdamaian
Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan
Perketat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Sosialisasi dan Penguatan Tata Tertib Bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:58 WIB

Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Lubuk Gaung

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:23 WIB

Kabel Semrawut Meresahkan Warga, Ditunggu Atensi Wali Kota Dumai!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:26 WIB

3 Bulan Kasus Penganiayaan Tanpa Progres, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Kinerja Polsek Tualang

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:20 WIB

Gelar Razia Insidentil, Lapas Narkotika Rumbai Terus Komitmen Wujudkan Zero Halinar

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:17 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Sembilan Siapkan Lahan untuk Tanami Jagung Pipil

Berita Terbaru