Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam Menyerahkan Diri ke Polsek Pesisir Tengah

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, (NVC) — Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan, pelaku menyerahkan diri ke mako Polsek Pesisir Tengah. Selasa (22/05/24) sekitar pukul 21.00 wib

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H dalam hal ini di wakilkan oleh Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan berinisial DW (27) alamat Pekon Sukaraja Kec. Way Krui Kab.Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wib, pelaku DW tersinggung terhadap perkataan korban AA saat berpapasan di jalan. Kemudian pelaku mengikuti korban sampai di rumah korban yang beralamat di pekon kampung jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat.

Kemudian sampai di rumah korban terjadilah percekcokan antara korban dan pelaku, lalu pelaku emosi dan langsung mengambil 1 bilah golok yang berada di bagasi jok sepeda motor pelaku, Setelah mengambil golok tersebut pelaku langsung mengayunkan kearah korban dan mengenai pundak dan tangan korban.

Baca Juga :  Densus 88 dan Disdik Sumut Deklarasi Serentak di 207 Sekolah Binjai-Langkat : Lawan Radikalisme, Bullying, dan Intoleransi

Setelah kejadian tersebut pelaku pergi meninggalkan korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian tangan dan pundak korban, kemudian korban dibawa oleh masyarakat ke puskesmas krui untuk dilakukan perawatan.

“Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 21.00 WIB, Pelaku akhirnya Menyerahkan diri ke Tim Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Dan TEKAB 308 PRESISI Polres Pesisir Barat untuk mempertanggung kan perbuatannya” Jelas Kapolsek

Akibatnya perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(NEDI)

Berita Terkait

Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 
GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!
Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:25 WIB

Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Berita Terbaru