KUANSING — Situasi di lapangan saat ini hampir tidak terkendali lagi, kerakusan manusia untuk memperoleh emas dari dalam perut bumi semakin membabi buta. Dimana Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) masih merajalela.
Salah satu nya di Desa Sungai Sirih ( F4 ) Kecamatan Singingi, tepatnya Jalur 7. Dompeng yang diduga milik inisial (Ison) masyarakat Kuantan Mudik, Senin (26/01/2025) terlihat bebas beroperasi.
Meski sudah sering ditertibkan, namun aktivitas ilegal PETI tersebut masih tetap ada. Bahkan dengan sengaja terang-terangan beraktivitas tanpa rasa takut sedikitpun.
Dari pantauan tim awak media, ada beberapa unit rakit dompeng yang sudah memporak porandakan area perkebunan kelapa sawit tepatnya di Desa Sungai Sirih ( F4 ) tepatnya di jalur 7 Kecamatan singingi.
Diduga telah beraktivitas belum lama dan menggunakan excavator untuk mengupas bahan supaya mempermudah perkerjaan, untuk memasukan pipi kedalam dasar tanah, informasi para penambang ini menggunakan mesin keong 8 untuk melakukan aktivitas haram ini.
Masyarakat sekitar yang minta namanya dirahasiakan menyampaikan, bahwa aktivitas PETI tersebut dan sekaligus pemodal berinisial ( Ison ) yang berasal dari Kuantan Mudik.
“Ya itu bang, ada penambangan emas ilegal peti jalur 7, di duga milik Ison warga kecamatan Kuantan Mudik yang punya. Menggunakan rakit dompeng, merusak lingkungan,membabi buta. Kebun warga, semua habis dikupas. Anehnya, sampai saat ini APH bungkam seribu bahasa melihat aktivitas kayak gitu, kok bisa aman-aman saja. Siapa orang kuat di belakangnya???,” ujar warga dengan nada kesal.
LSM LP-KPK Wirman sangat menyayangkan dengan Kondisi lingkungan yang semakin terkikis oleh aktivitas PETI menimbulkan keprihatinan akan sulitnya memulihkan kerusakan yang telah terjadi dalam waktu singkat. Meskipun ada upaya pengawasan dari pihak berwenang, keberadaan PETI Desa Sungai Sirih ( F4 ) dan hendaknya menjadi perhatian utama,” ujar Wirman.
Menurut informasi tambahan dari warga setempat mengatakan”kemaren ngupasnya menggunakan excavator bang, baru kurang lebih satu minggu ini masuk bang lokasinya cair tuch bang naik emasnya kurang lebih 30 gram sehari,” kata masyarakat setempat.
“Pemerintah dan lembaga terkait diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menghentikan aktivitas PETI yang merugikan ini. Kerjasama antara pemerintah, Kepolisian, dan masyarakat setempat sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.
Untuk itu kepada Kapolres Kuantan Singingi agar dapat menertibkan dan kalau perlu tangkap pemilik dan pemodal dari dari peti tersebut, agar dapat menimbulkan efek jera pada dirinya dan pelaku usaha Peti lainya karena sudah melanggar Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan sanksi, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait seperti Polres Kuansing, Polsek Singingi dan Diduga pemilik Inisial Ison belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi seluruh pihak terkait untuk memperoleh keterangan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tetap membuka hak jawab serta hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (NN/RD)






















